Postingan

Presiden RI Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 061/Sk Yang Diselenggarakan Secara Sederhana* Bogor, Setelah menggelar Upacara tradisi penerimaan dan pelepasan Komandan Korem 061/Suryakancana dari24/2).Walaupun acara tersebut digelar secara sederhana, namun dihadiri oleh artis -artis kenamaan seperti Dewi Persik bersama suami, lalu Gading Marten, Okan Cornelius, Ramzy, Gunawan, Coky Sitohang dan lain sebagainya, selain itu acara tersebut juga dihadiri oleh Kaesang Pangarep putra bungsu Rl1,para pejabat Forkopimda Wilayah Jajaran Korem 061, para Dandim jajaran Korem 061 dan para Kasi Rem 061 kemudian para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.Malam pisah sambut diawali dengan penayangan rekam jejak Brigjen TNI Rudy Saladin di mana di dalam keterangan video yang diputar di layar besar menjelaskan sosok seorang Brigjen TNI Rudy Saladin. Dimana Ia adalah seorang anggota TNI lulusan Akmil tahun 1997 dari kecabangan infanteri, Putra kelahiran ujung pandang Sulawesi Selatan ini merupakan lulusan terbaik dan peraih penghargaan bintang Adhi Makayasa dan Tri Sakti Wiratama tahun 1997. Ia merupakan lulusan US Army commando general staff college for fun world di Amerika Serikat dan sekitar tahun 2003 beliau mengikuti sekolah lanjutan perwira atau advance infantry officer course safety di Singapura beliau juga tercatat telah berhasil menyelesaikan program S2 internasional relation di webster university Santa Louis Missouri di Amerika serikat.Perjalanan karir mengkilapnya dimulai dari Danton Yonif linud 328 Dirgahayu, Danki Yonif linud 328 Dirgahayu, perwira staf operasi, Kasi brigif linud 17 Kujang dan Wakil Komandan Yonif linud 330 Tridharma serta pabandya operasi Kodam 6 Mulawarman. selanjutnya Ia dirotasi dan dipercaya menduduki jabatan sebagai Danyonif 613/ raja alam kemudian Ia pun menjabat Dandim 1008/Tanjung Tabalong berlanjut dimutasi sebagai Waaspers Kostrad tidak lama bertugas di sana kemudian dirotasi dan diangkat sebagai sekretaris pribadi kepala staf angkatan darat atau disingkat Sespri Kasad setelah menjabat sebagai Sespri Kasad karirnya pun kian mentereng hingga dipercaya menjabat Komandan Brigif Mekanis 16 Sakti Baladaya Kostrad pada tahun 2017 sampai tahun 2018. tidak sampai disitu selanjutnya Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Operasi Kodam 6 Mulawarman tahun 2018 sampai tahun 2019. kemudian pada tahun 2019 hingga 2021 beliau diangkat dan dipercaya mengemban amanat yang cukup berat yaitu menjadi Ajudan pribadi Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dari Matra Darat kemudian pada tanggal 2 tahun 2021 beliau dirotasi untuk memegang tongkat komando sebagai Komandan Korem 074/ Warastratama baru beberapa bulan menjabat sebagai Komandan Korem 074/Warastratama kini beliau dirotasi yang dipercayakan kembali mengemban amanat sebagai Komandan Korem 061/Suryakancana dan sekaligus beliau pecah bintang menjadi BrigadirJjenderal TNI.Usai penayangan riwayat karir Brigjen TNI Rudy Saladin, kemudian sosok Jenderal yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di Korem 061/Sk berkesempatan memberikan sambutan perkenalannya.Selain Brigjen Rudy Saladin, Brigjen Achmad Fauzi juga menyampaikan sambutan salam perpisahan, dan dalam sambutannya Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua orang baik perorangan maupun atas nama instansi yang selama ini telah bersinergi dengannya selama Ia menjabat sebagai Danrem 061/Sk. Brigjen Achmad Fauzi juga menyampaikan banyak hal terkait suka duka bertugas di Korem 061/Sk, dimana awal karirnya menjadi orang nomor satu di Korem 061/Sk Ia sudah harus berjibaku dengan tugas negara yang cukup berat, yaitu dalam rangka mendukung Pemerintah dalam menangani Covid-19 di wilayah binaannya, Hampir setiap hari ia memantau langsung jalannya kegiatan Vaksinasi, apel Tiga pilar dan mengunjungi para penderita Cobid-19 yang menjalani isoman. Kemudian bersama Pemerintah Daerah Ia juga memimpin kegiatan TMMD yang digelar diberbagai wilayah, terkait pembangunan rutilahu, jembatan Rawayan, renovasi mushola dan sebagainya. Malam pisah sambut ditutup dengan penyerahan cenderamata dari dan untuk Brigjen TNI Achmad Fauzi, dan kemudian foto bersama serta ramah tamah.Sumber: Penrem 061/Sk Toding K.Yakub.

Gambar

Karya Bhakti Pembuatan Jembatan Panjang Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Karya Bhakti Pembuatan jembatan Panjang di desa Riam Sejawak Kecamatan Riam Sejawak bersama warga dalam pembangunan ulang jembatan yang sudah Rapuh atau membahayakan warga jika untuk di lewati, jembatan Panjang ini merupakan akses warga untuk melintas baik kendaraan roda dua maupun aktivitas sehari-hari.Kebersamaan dan keakraban dapat terjalin antara Satgas dengan masyarakat sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dengan rakyat di perbatasan"ucapannya.Dikatakannya Fransiskus Runa selaku Kepala desa",Jembatan ini kami kasih nama jembatan Panjang", karena terhubung antara desa Riam Sejawak dengan Nanga Sembawang serta merupakan akses warga untuk melintas, jembatan ini udah rapuh kami bersama masyarakat untuk bekerjasama bangun ulang dengan di bantu oleh bapak Satgas Pamtas,"kami pun jadi tambah bersemangat untuk bekerja", pungkasnya.Sertu M Riza beserta empat rekannya", kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan,serta bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap masyarakat, jembatan ini merupakan akses warga untuk melintas", harapan nya dengan selesai pembangunan jembatan ini warga lebih nyaman dan aman untuk melintas", imbuhnya.",Kehadiran satgas harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang ada di perbatasan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Yakub

Gambar

.M.Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Sambas, Sabtu (12/2/22) - Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Djauhari, S.E., M, Kalimantan Barat.Kegiatan pengecekan diawali dengan menerima paparan dari Danyonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H., terkait situasi dan kondisi di daerah penugasan. Selanjutnya Kasdam XII/Tpr memeriksa kesiapan personel dan materiil.Pemeriksaan meliputi kesiapan di bidang Intelijen, bidang Operasi, bidang Minlog, bidang teritorial, Alkom, Alkes serta obat-obatan, sarana dan prasarana kelengkapan (protap) dan kesiapan prajurit serta kendaraan dinas yang akan dibawa ke medan operasi.Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Djauhari saat membacakan amanat Pangdam XII/Tpr menyampaikan, Operasi Pamtas Darat RI-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat diselenggarakan dalam rangka untuk mendukung tugas pokok TNI khususnya tentang pengamanan perbatasan."Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kelancaran penugasan perlu dilaksanakan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan sejauh mana kesiapan menghadapi tugas tersebut, sehingga bila terdapat kekurangan dapat segera diperbaiki dan dilengkapi," kata Kasdam XII/Tpr. Mewakili Pangdam XII/Tpr dan atas nama pribadi, orang nomor dua di Kodam XII/Tpr ini mengucapkan selamat kepada segenap prajurit Yonif 645/Gty yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan TNI AD, bangsa dan negara untuk melaksanakan penugasan. "Kepercayaan ini merupakan kehormatan dan tugas mulia, untuk itu laksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga Operasi Pengamanan Perbatasan Darat RI-Malaysia di wilayah Kalbar dapat berhasil dan berdaya guna," tegas Brigjen TNI Djauhari.Sebagai informasi, selama dalam kegiatan pemeriksaan kesiapan operasi di Yonif 645/Gty, Kasdam XII/Tpr didampingi oleh para Asisten dan Kabalak jajaran Kodam XII/Tpr. (Pendam XII/Tpr) Johabes H

Gambar

Gus Yahya: Pernyataan Jenderal Dudung Bukan Penistaan, Berdoa Bisa Dilakukan dengan Semua Abdurachman terkait tuhan bukan Bahasa*Para ulama menyatakan pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung PBNU Yahya Cholil Staquf dalam sesi wawancara khusus program Rosi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis, (20/01/2022) lalu. "Kita tidak bisa menganggap itu sebagai penistaan, karena doa itu adalah dialog yang sangat pribadi dengan tuhan," jelas ulama kharismatik yang biasa disapa Gus Yahya. Gus Yahya menjelaskan, ada tradisi dari para ulama pada masa awal dari arab yang mewariskan formula formula dalam menyampaikan doa. "Formula yang diwariskan itu diyakini dapat membawa berkah, namun tidak ada salahnya berdoa dengan menggunakan bahasa selain arab," kata Ketua Umum PBNU ini. Gus Yahya menambahkan, berdoa bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa masing-masing. Apa yang disampaikan Jenderal Dudung terkait berdoa tidak harus menggunakan bahasa arab, karena tuhan bukan orang arab bukanlah hal yang baru. Budayawan sekaligus pemuka agama, Emha Ainun Nadjib atau yang biasa disapa Cak Nun juga beberapa kali menyampaikan perihal tuhan bukan orang arab.Dalam tausyiahnya yang diunggah di kanal Youtube @GUYON.MAIYAH, Cak Nun menjelaskan bahwa Tuhan bukan orang arab. "Tuhan bukan orang arab dan Tuhan bukan orang. Jadi arab tidak sama dengan Islam, makanya sekarang arab mestinya diruwat supaya orang bisa membedakan arab dengan Islam," jelas Cak Nun. Berkaca dari itu, semestinya pernyataan Jenderal Dudung tidak dijadikan polemik yang justru bisa merugikan umat Islam sendiri.Selain itu banyak pula ulama yang menyampaikan bahwa pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman tersebut sebagai bentuk pemahamannya, bahwa berdoa bisa menggunakan bahasa apapun, karena Tuhan Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dan tidak bermaksud mempersamakan Tuhan dengan manusia. (Red) Johanes H

Gambar

Meminimalisir Berita Hoax Yang Beredar Di Desa Lokki, Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Bersama Kegiatan Anjangsana*Seram Bagian Barat beredarnya berita Hoax yang dapat memecah belah Persaudaraan di Desa Lokki Kec. Huamual Kab. Seram Bagian Barat. Tim Satgas Kodim Maluku Yonarahanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa Dusun Katapang melaksanakan anjangsana ke rumah warga. Minggu (6/2/2022).Dansatgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P., menuturkan bahwa berbagai cara dilakukan Satgas Kodim Maluku untuk terus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Maluku, salah satunya melalui kegiatan anjangsana atau berkunjung ke rumah warga, dan kali ini Dusun Katapang yang menjadi tujuan kegiatan tersebut.Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa, melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang bertujuan untuk meminimalisir/memperkecil isu dan Hoax yang beredar di wilayah binaan Pos Ramil Lokki.Keberadaan anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY di Dusun Katapang, selain menjaga keamanan dan membantu membangun fasilitas yang dibutuhkan penduduk setempat juga membantu masyarakat dalam berbagai masalah sosial yang timbul di wilayah tersebut.“Kegiatan tersebut akan tetap kami laksanakan hingga menjelang akhir penugasan, karena anjangsana merupakan kegiatan  sosial positif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain menjalin persaudaraan juga untuk mengingatkan kepada setiap prajurit bahwa TNI berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat”, tutur Dansatgas.(Pen Yonarhanud 11/WBY) Yakub

Gambar

JAKARTA - Polsek Palmerah Jakarta Barat kembali menggerebek kampung Boncos atau Kampung Pulo, Kota .Dari Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (4/2/2022) sore beberapa Paket Narkoba Jenis SabuKapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Akp Dodi Abdulrahim mengatakan, operasi narkoba ini diduga sudah bocor sehingga aparat kepolisian kesulitan menangkap pengguna maupun pengedar."Ya giat ini kembali kami laksanakan razia ya untuk memberantas narkoba di kampung Boncos ini merupakan operasi kesekian kalinya ya karena kami komitmen untuk penumpasan peredaran narkoba ini akan kami sikat habis ya," kata Dodi.Dari operasi ini, pihaknya mengamankan satu orang yang membawa tiga paket sabu klip kecil.Kemudian ada dua plastik klip lainnya berada di dalam kamar kost, tapi penghuni kamarnya sudah kabur."Dia pengguna, pembeli berarti ya," ujar dia.Pihaknya akan mengembangkan kasus ini sampai menemukan siapa bandar yang ada di wilayah Boncos.Sebab, pihaknya menemukan banyak plastik klip kecil yang ada di dalam kamar kost saat digeledah anggotanya.Kemudian, banyaknya gang kecil membuat aparat kepolisian kesulitan mengepung satu lokasi tempat persembunyiaan pelaku narkoba."Pertama emang saya mencurigai kalau operasi ini bocor ya. Karena ada beberapa TO yang sudah kita siapkan ya, sudah kosong ya tetapi masih terlihat masih menggunakan di situ tapi sekarang sudah kabur," tegas dia.Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba.Dengan begitu, masyarakat akan mengenal Kampung Boncos sudah terbebas dan bersih dari peredaran Narkoba."Makanya kami pelan-pelan akan melakukan razia di sini supaya nanti ada efek untuk para pengguna narkoba," ungkapnya.( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ) Demianus A

Gambar

Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan*_Oleh: Wilson Lalengke_Jakarta - Investigasi cara seseorang ataupun sekelompok wartawan dalam mendapatkan informasi secara persis, detail, dan mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam implementasi di lapangan, investigasi dapat berbentuk peliputan terbuka, dapat juga dilakukan secara tertutup atau rahasia. Untuk yang terakhir ini, umumnya dilakukan oleh para jurnalis senior dan terlatih, karena resiko yang dihadapi umumnya cukup tinggi.Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salah satu obyek liputan yang cukup beresiko. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesulitan mendapatkan narasumber yang dengan terbuka dan sukarela memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tipikor. Perlawanan dari para terduga pelaku tipikor yang diinvestigasi tidak jarang dilakukan dengan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan investigasi.Unsur-unsur tindak (delik) pidana korupsi tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1]. Kedua pasal itu selengkapnya berbunyi sebagaimana berikut ini._“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999)_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999)Merujuk kepada Firman Wijaya, unsur-unsur delik pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Secara melawan hukum;3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Sementara itu, unsur delik pidana yang termasuk kategori korupsi sebagaimana pada pasal 3 UU PTPK, adalah:1. Setiap orang;2. Menyalahgunakan wewengan dan jabatan;3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, antara lain untuk:1. Untuk menyusun analisis awal dugaan adanya tipikor;2. Dapat menguraikan perbuatan orang (orang-orang) yang diduga telah melakukan tipikor;3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan tipikor;4. Menuntun seorang jurnalis/investigator dalam melakukan tugas investigasi;5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal, essay, features, maupun hard-news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;6. Membangun argumentasi ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis, maupun komplain dari pihak-pihak tertentu.Sebagaimana telah disinggung di atas tadi bahwa kegiatan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi memiliki konsekwensi dan resiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan kegiatan peliputan lainnya. Untuk itu, seyogyanya para wartawan mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan setiap aktivitas kewartawanan, teristimewa pada obyek liputan yang memiliki resiko besar.Peraturan perundangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya sudah cukup memadai. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum. Mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.Sebagai saran yang cukup baik bagi para wartawan, khususnya jurnalis investigasi, sebaiknya Anda cetak (print-out) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bawa serta kemanapun di saat liputan. Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran'. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.Selain itu, perlu juga dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti investigasi tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, kerja dalam team, serta pelibatan pihak berwenang di wilayah peliputan sangat dianjurkan. Dengan demikian, kerja-kerja jurnalisme yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput-investigasi tipikornya. (*)Catatan:[1] Pusat Edukasi Anti Korupsi; https://aclc.kpk.go.id/[2] Undang-undang (UU) tentang Pers; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999 Hendrik Pieter

Gambar