*Hadapi Ancaman Perang Masa Depan, Pussenarhanud Kodiklatad Gelar Latbakjatrat Terintegrasi TA. 2021*JAKARTA, tniad.mil.id - Perkembangan lingkungan strategis khususnya hakekat ancaman yang menggunakan wahana udara tersebut mengharuskan saruan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) TNI AD untuk senantiasa meningkatkan kemampuan alutsista maupun profesionalisme prajuritnya. Untuk kesekian kalinya, Pusat Kesenjataan Arhanud (Pussenarhanud) Kodiklatad, menggelar Latihan Menembak Senjata Berat (Latbakjatrat) Terintegrasi TA 2021 yang diikuti oleh kurang lebih 425 Prajurit dari seluruh satuan jajaran Arhanud TNI AD dimulai dari tanggal 31 Mei s.d 6 Juni 2021 di Lapangan Tembak AWR (Air Weapon Range) TNI AU di desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.Turut hadir pada latihan ini Danpussenif Kodiklatad, Wadankodiklatad, Ir Kodiklatad, Pangdam V/Brawijaya, Kasdam III/Slw, Kasdivif 1/K, Para Direktur Kodiklatad, pejabat teras Pussenarhanud serta Forkompimda Lumajang serta para tamu undangan.Latihan yang dipimpin langsung Komandan Pusat Kesenjataan Arhanud Kodiklatad Mayjen TNI Nisan Setiadi, S.E ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit Arhanud dalam mengawaki Alutsista Arhanud serta melatihkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman udara saat ini. Latihan disimulasikan dalam suatu skenario pertempuran baik pada siang maupun malam hari untuk memberikan gambaran kepada prajurit sesuai dengan tugas pokok Arhanud sebagai pengawal udara NKRI.Komandan Kodiklatad TNI AD Letjen TNI A.M Putranto, S.Sos memberikan apresiasi serta kebanggannya terhadap pelaksanaan latihan kali ini. “Latihan menembak senjata berat terintegrasi kali ini hasilnya sudah jauh lebih meningkat dibandingkan tahun lalu. Sekarang kelebihannya adalah dintegrasikan dengan Kohanudnas TNI AU. Pertahanan udara adalah hal yang paling penting di Indonesia. Kita sudah punya radar dengan kemampuan jangkauan 250 km yang merupakan inisasi atau pengadaan yang digagas dari Bapak Kasad sekarang. Secara bertahap akan terus ditingkatkan kemampuan dan daya jangkauannya untuk mendukung tugas pokok TNI AD, " pungkas Letjen A.M. PutrantoDirektur Pembinaan Latihan Pussenarhanud Kolonel Arh Blasius Popylus selaku Komandan Latihan menjelaskan bahwa latihan ini mengerahkan rudal-rudal canggih dan berbagai jenis meriam yang dimiliki satuan Arhanud TNI AD di seluruh Indonesia saat ini. “Rudal-rudal itu di antaranya Rudal Mistral (Atlas dan MPCV), Starstreak jenis Lightweight Multiple Launcher (LML) dan Multi Mission System (MMS). Selain itu juga beberapa meriam Arhanud seperti kaliber 20 mm Rheinmetal, 23 mm/Zur, 40 mm/L70 dan 57 mm, ” terang Kolonel Blasius.Dalam pelaksanaan latihan ini, untuk memberikan gambaran realisme latihan secara utuh tentang fungsi Arhanud maka dilaksanakan integrasi dengan TNI AU khususnya Komando Pertahanan Udara Nasional berupa penggelaran CMOV (Central Monitoring and Observation Vehicle) serta pengerahan 2 pesawat tempur jenis Super Tocano. Keberadaan serta manuver dua pesawat tersebut mampu ditangkap oleh Radar CM 200 (Shikra) dan Radar MCP.Pesawat udara musuh disimulasikan dengan menggunakan sasaran target drone berupa banshee maupun aeromodelling elektrik. Kemunculan ancaman udara tersebut akan ditindaklanjuti dengan prosedur pengendalian operasi Arhanud yaitu pencarian (detection), pengenalan (identification), penjejakan (tracking), penghancuran (destruction). Selanjutnya Satuan Tembak Arhanud yang menerima perintah melakukan penembakan menggunakan meriam maupun rudal untuk menghancurkan sasaran.Berbagai inovasi juga dikembangkan dalam latihan ini berupa aplikasi sistem Mata Komando yang dapat memonitor secara live streaming pelaksanaan kegiatan satuan mulai dari pergeseran pasukan dari home base satuan sampai daerah latihan Pandanwangi serta mekanisme jalannya latihan itu sendiri. Disamping itu pula Pratu Teguh Septiawan berhasil menciptakan alat ATLAS Monitoring Firing Unit yang dapat diaplikasikan untuk Rudal Mistral.Pada sela-sela latihan juga dilaksanakan penembakan kehormatan oleh Dankodiklatad beserta para tamu undangan yang hadir serta penyematan brevet master gunner. Di samping itu juga dilaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pemberian bantuan dana untuk pembangunan Masjid Baitul Kamal di Desa Pronojiwo, pemberian sembako kepada masyarakat sekitar, bantuan keramik untuk masjid setempat, kantor desa, sekolah dan pondok pesantren. (Dispenad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPDPress release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Karya Bhakti Pembuatan Jembatan Panjang Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Karya Bhakti Pembuatan jembatan Panjang di desa Riam Sejawak Kecamatan Riam Sejawak bersama warga dalam pembangunan ulang jembatan yang sudah Rapuh atau membahayakan warga jika untuk di lewati, jembatan Panjang ini merupakan akses warga untuk melintas baik kendaraan roda dua maupun aktivitas sehari-hari.Kebersamaan dan keakraban dapat terjalin antara Satgas dengan masyarakat sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dengan rakyat di perbatasan"ucapannya.Dikatakannya Fransiskus Runa selaku Kepala desa",Jembatan ini kami kasih nama jembatan Panjang", karena terhubung antara desa Riam Sejawak dengan Nanga Sembawang serta merupakan akses warga untuk melintas, jembatan ini udah rapuh kami bersama masyarakat untuk bekerjasama bangun ulang dengan di bantu oleh bapak Satgas Pamtas,"kami pun jadi tambah bersemangat untuk bekerja", pungkasnya.Sertu M Riza beserta empat rekannya", kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan,serta bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap masyarakat, jembatan ini merupakan akses warga untuk melintas", harapan nya dengan selesai pembangunan jembatan ini warga lebih nyaman dan aman untuk melintas", imbuhnya.",Kehadiran satgas harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang ada di perbatasan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Yakub

Sosok Ulama Kondang, Asal SelayarBerpulang di Usia 82 TahunKabar duka menyelimuti warga dan keluarga masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang kembali kehilangan salah seorang sosok putera daerah terbaiknya. Sosok mantan anggota DPR/MPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa bhakti, 1999-2004 yang juga dikenal sebagai penggagas dan pendiri Pondok Pesantren Al-Quran Babussalam, di Desa Ciburial, Dago, Bandung, pada tahun 1981, silam. Sebuah Pondok Pesantren yang didominasi oleh santri dari keluarga miskin, kurang mampu, kaum tertindas, dan mustadh’afin dan atau kaum terpinggirkan yang kemudian dibebaskan dari segala bentuk iuran, biaya hidup, sampai dengan biaya pendidikan.Sebelumnya, ia sempat mengenyam pendidikan dan meraih gelar sarjana jurusan sastra Arab, di Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS) IKIP Bandung. Setelah menyelesaikan pendidikan terakhir di IKIP Bandung, dia mulai fokus dan mengawali kiprah sebagai seorang figur mubalig, ulama, dan sekaligus cendekiawan, kelahiran, Provinsi Sulawesi-Selatan yang dikenal sebagai pencetus konsep Da’wah Kedah Kahartos Tur Karaos (dakwah harus dipahami dan dirasakan). Berbagai jenis pekerjaan pernah dilakoninya dimulai dari profesi sebagai seorang guru SD, SMP, Madrasah, dan bahkan sempat melakoni pekerjaan sebagai tukang tembok, serta penjual terasi di Bandung. Pria pemilik nama lengkap, Drs. K.H. Muchtar Adam, lahir di Selayar, pada tanggal, 10 September 1939 tersebut juga pernah tercatat sebagai salah seorang Kepala seksi Penerangan Agama, Kantor Departemen Agama, Kotamadya Bandung. Karier Kepala seksi penerangan Agama, ia rintis dari bawah, sebagai seorang staf, di kantor yang sama. Selain itu, dia juga sempat tercatat sebagai salah seorang dosen Luar biasa di lingkungan Universitas Pajajaran. Namanya juga pernah tercatat sebagai sosok aktivis organisasi pelajar, kemahasiswaan, sampai pengurus yayasan, serta lembaga da'wah yang tergolong aktif dan produktif dalam penyebarluasan syariat Agama Islam melalui kegiatan publikasi karya tulis ilmiah. Sebelum wafatnya, almarhum, KH. Muchtar Adam, sempat menulis dan mewariskan sedikitnya 44 buah buku, 18 naskah, berikut, 6 judul bukul yang ditulis bersama, salah satu diantaranya, buku berjudul : Memantapkan Syahadatain (Dua Kalimat Syahadat) dan Makrifat yang diterbitkan oleh percetakan, Media Utama Bandung, pada sekitar tahun, 2014.Kiprah almarhum tak berhenti sampai di situ, karena dalam masa pengabdiannya, sebagai anggota, DPR/MPR-RI, ia dikenal sebagai sosok wakil rakyat yang tergolong vokal dan ulet dalam mengawal, membahas, dan memperjuangkan RUU SISDIKNAS, sampai mendapat persetujuan, dan resmi ditetapkan menjadi UU No. 20 Tahun 2003 Tentang : SISDIKNAS. Berbekal kekuatan, UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan pesantren dan majelis taklim resmi dinyatakan sebagai bahagian dari sistem pendidikan nasional.Sebuah bentuk sumbangsih dan kontribusi berarti yang diilhami dari prinsip dasar almarhum, bahwa sesungguhnya esensi dakwah, tak lain dan tak bukan, Al Tarbiyah wa al ta’lim, pendidikan dan pengajaran berbasis Al-Quran. Ini tercatat sebagai salah satu bentuk kiprah dan perjuangan penting almarhum, semasa aktif dan menduduki posisi sebagai anggota DPR/MPR-RI.Almarhum, menghembuskan nafas terakhir pada sekira pukul, 22.03, hari, Selasa 6 Juli 2021, bertempat, di Rumah Sakit Muhammadiyah, Bandung, pada usia kurang lebih, 82 tahun. Pimpinan Pondok Pesantren Al Qur'an Babussalam, AL Mukhtariyah, Desa Ciburial, Dago, Bandung, Jawa Barat tersebut, wafat, disebabkan karena penyakit serangan jantung dan paru yang diderita almarhum kembali kumat, dan mengharuskannya untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia. dari rumah sakit, jenazah almarhum sempat disemayamkan di rumah duka, yang berada di dalam area, Pondok Pesantren Al Qur'an Babussalam, Desa Ciburial, Dago, Bandung, Jawa Barat dan dikebumikan pada sekira pukul 03.00, hari, Rabu, (7/7) dini hari, bertempat, di kompleks pemakaman keluarga, Ciburial Indah. Almarhum, KH. Muchtar Adam pergi dengan meninggalkan seorang isteri, enam orang anak, tiga puluh satu cucu dan empat belas orang cicit. Rasa sedih, duka, dan kehilangan, terasa begitu membekas, jika mengingat pesan, dan amanah penting yang sempat dititipkan almarhum bagi seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk bahu membahu menyelamatkan Selayar dari perilaku buruk, dan praktik money politic yang telah bertahun-tahun merusak mental dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Bumi Tanadoang. Pesan sarat makna ini dititipkan almarhum, setahun kurang lebih, sebelum kemudian, ia dipanggil oleh Allah. Andi Fadli B