Kantor Walikota Makassar Sulawesi Selatan Lokdown. Merugikan Pelayanan Publik Sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Walikota Makassar. Sulawesi Selatan. Moh Ramadhan Pomanto pada tanggal 7 Juli 2021. melakukan Lokdown pada seluruh OPD Kantor Walikota Makassar. Sulawesi Selatan. Bahwa seluruh OPD Kantor Walikota Makassar .pelayanan publik ditiadakan selama PPKM di Kota Makassar. Sulawesi Selatan.
Sangat jelas sangat merugikan warga masyarakat kota Makassar . yang mau mengurus berkas perpanjangan surat ijin usaha dan lain lain. Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Makassar. harus transparan dalam memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat kota Makassar.
Bukan pelayanan publik ditiadakan. Bahwa Pemerintah Kota Makassar. telah merugikan publik.dan ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat kita yang mau mengurus berkas surat ijin usaha dan lain - lainnya sesuai undang - undang nomor. 14 tahun 2008.bahwa Pemerintah Kota Makassar harus memmbuka pelayanan publik tetap dibuka untuk warga masyarakat kota Makassar yang mau mengurus berkas surat ijin usaha dan lain sebagaimana demi kelancaran pembangunan dan pemasukan keuangan negara.
Komentar
Posting Komentar