Salam Perjuangan Kemerdekaan Pers..Kepada Rekan-rekan Pers di Indonesia, mohon Rilis ini di naikkan untuk kebersamaan Insan Pers================================Puluhan Organisasi Pers Riau Tolak Pergubri, Diskriminasi Dan Potensi Monopoli Anggaran MediaSebanyak 17 Organisasi Pers Riau yang tergabung kedalam kelompok insan pers Riau yang menolak Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 resmi layangkan surat kepada ketua DPRD Riau dengan maksud dapat menyikapi polemik yang terjadi. Senin 19/7/2021.Adapun 17 belas organisasi Pers dan Perusahaan Pers Riau yang menunjukkan sikap keberatannya terhadap Pergubri tersebut antara lain adalah, DPD Riau Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), DPD Riau Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB), DPD Riau Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), DPD Riau Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), PPWI, PJI, IPJI, JOIN, AWI, dan ratusan perusahaan Pers Riau, termasuk harian pagi Radar Riau.Tampak pagi ini, senin 19 Juli 2021, Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP dan Ketua DPD Riau PWRIB, Ir. Yosman Matondang, Ketua DPD Riau APPI, dan Ketua DPP SPI Suriani, bersama dengan tim gabungan lainya dari puluhan Organisasi Pers seprovinsi Riau menyambangi kantor DPRD Riau guna melayangkan surat permohonan Audiensi dengan lembaga legislatif itu, agar persoalan Pergubri yang diduga kuat melanggar beberapa ketentuan yang berlaku dalam proses pembentukannya, dapat segera dibahas dengan tujuan membatalkan pasal dan ayat yang memasuki ranah Pers.,"Sebelumnya kami pada pertengahan bulan Juni lalu sudah layangkan surat yang sama kepada Gubernur Riau, namun tidak direspon sampai sekarang, jadi Polemik ini seperti di biarkan oleh gubernur Riau, padahal sejumlah besar Pimpinan perusahaan Pers, dan para pekerja Pers sudah selalu mempertanyakan langkah apa yang harus dilakukan untuk menghentikan kebijakan yang serba tidak adil dan mencampuri urusan Pers ini, " sebut Feri Sibarani pagi ini di kantor DPRD Riau.Menrurut Feri pihaknya tidak akan berhenti bersikap terkait dengan Pergub Riau yang di nilai bermasalah itu. Sebab urai Feri lagi, bahwa di dalam Pergub nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau itu sangat banyak unsur yang diduga melanggar ketentuan Undang-undang.,"Paling tidak setelah kami mencermati Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini, ada yang bermasalah dan bahkan gubernur Riau Drs Syamsuar dalam kebijakan itu cenderung melawan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, terkait pembukaan lapangan usaha bagi UMKM secara adil, yang kerap di gaungkan pusat, agar seluruh Pemerintah Daerah memberikan porsi 40% dari alokasi belanja barang dan jasa di APBD, nah ini juga di tabrak," lanjut Feri Sibarani.Dijelaskannya, Pergubri tersebut bersifat mengatur, dan dalam pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan (h) terkait pelibatan media dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, Gubernur mempersulit media dengan dalil-dalil terverifikasi Dewan Pers dan UKW. Padahal diketahui, persyaratan tersebut tidak substansial dalam kaitannya dengan fungsi dan peran media secara umum.,"Ini kan kebijakan yang ngawur dan tidak relevan jika dikaitkan dengan peran media dan fungsi media sesuai dengan UU Pers. Pers itu bebas dan merdeka penuh, dan di lindungi Undang-undang dalam tugasnya, termasuk soal kerjasama dengan pemerintah. Gubernur tidak relevan mengatur Perusahaan Pers dan wartawan. Wartawan urusan redaksinya, Perusahaan Pers urusan Negara yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU Pers, sementara urusan wartawan adalah ayat (4) secara gamblang sudah di jelaskan keduanya," urai Feri.Bahkan Pers disebutnya harus independen dalam semua sepak terjangnya, karena Pers oleh Feri Sibarani, harus jadi peran kontrol sosial dan pendorong supremasi hukum sesuai dengan UU Pers, sehingga sangat tidak mungkin di campuri oleh Gubernur atau siapapun, apalagi mengatur tentang Pers dan wartawan.,"Yang pasti kami dari puluhan Organisasi Pers di Riau sepakat untuk mendesak DPRD Riau agar turut mendorong Gubenur Riau membatalkan atau merevisi Pergubri tersebut demi hukum, sebab Pergubri ini kami nilai cacat secara formil maupun materiil," lanjutnya.Kabarnya, terkait isi Pergubri yang di nilai bermasalah tentang Perusahaan Pers dan wartawan itu, sudah di surati oleh gabungan Organisasi Pers beberapa Minggu lalu, namun hingga saat ini tidak di respon oleh Gubernur Riau.Diketahui, saat ini ribuan Wartawan di seluruh provinsi Riau telah bergejolak dan berharap pergubri tersebut tidak di laksanakan, karena berdampak buruk bagi kehidupan ekonomi Wartawan maupun perusahaan Pers yang selama ini dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi memberikan pajak untuk daerah, namun oleh Pergub tersebut, Ribuan profesi wartawan akan terancam dan ratusan perusahaan Pers akan gulung tikar.,"Ini kita prediksi akan menjadi rujukan bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dimana terdapat ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers yang berkerja selama ini, akan terancam, sementara di sisi lain akan ada praktik monopoli anggaran publikasi di Pemerintah oleh segelintir media, apakah hanya segini kemampuan Gubernur dalam membina warganya? Membina itu tidak membunuh, justru Gubenur harus bisa membuat terobosan bagi kelangsungan kehidupan Perusahaan Pers dan profesi wartawan di provinsi Riau, itu baru namanya Gubernur perduli dengan semua pihak dan semua unsur dalam masyarakat Riau," tutup Feri.Diakhir wawancara dengan awak media, Feri Sibarani yang merupakan Pimpinan Organisasi Pers SPRI itu juga menyampaikan, jika langkah-langkah persuasif itu tidak terwujud, maka pihaknya telah mengagendakan langkah-langkah lain yang sah dan sesuai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat, yaitu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Riau dan DPRD Riau, hingga Ombudsman dan Komnas HAM.," Ini sudah kita agendakan dengan seluruh jaringan organsiasi Pers dan wartawan seprovinsi Riau, dan ini juga sudah kami teruskan ke Mendagri, Ombudsman RI dan Komnas HAM di Jakarta. Jika langkah ini tidak di gubris lagi, ya masih banyak langkah lainya, ada aksi unjuk rasa, dan ada upaya hukum uji materiil ke MA, namun itu langkah terakhir yang akan kami lakukan," pungkasnya.(Ishak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung Penghubung Kedua Desa*Maluku, Dalam rangka , Satgasmendukung program pemerintah dalam membantu pembangunan wilayah dipimpin oleh Letda Arh Yudhi bersama Babinsa Koramil Wamsisi serta masyarakat, melaksanakan kegiatan gotong royong membangun jembatan gantung yang menghubungkan Desa Waemasing dan Desa Waelikut, Jum’at (7/1/2022).Kegiatan gotong royong tersebut, merupakan bentuk semangat kepedulian untuk membantu sesama manusia serta agar warga kedua desa dapat bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.Kegiatan gotong royong yang dilakukan meliputi pemasangan pagar, penimbunan terusan jalan dan pemasangan pagar serta penyelesaian pengecatan akhir.Letda Arh Yudhi mengatakan, “Semoga dalam pembangunan jembatan gantung ini, para warga kedua Desa tersebut dapat saling membantu dalam kegiatan sehari-hari tanpa ada kendala dalam menyebrangi sungai”.(Pen Yonarhanud 11/Wby) Hendrik Pieter

Press release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPDPress release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Meminimalisir Berita Hoax Yang Beredar Di Desa Lokki, Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Bersama Kegiatan Anjangsana*Seram Bagian Barat beredarnya berita Hoax yang dapat memecah belah Persaudaraan di Desa Lokki Kec. Huamual Kab. Seram Bagian Barat. Tim Satgas Kodim Maluku Yonarahanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa Dusun Katapang melaksanakan anjangsana ke rumah warga. Minggu (6/2/2022).Dansatgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P., menuturkan bahwa berbagai cara dilakukan Satgas Kodim Maluku untuk terus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Maluku, salah satunya melalui kegiatan anjangsana atau berkunjung ke rumah warga, dan kali ini Dusun Katapang yang menjadi tujuan kegiatan tersebut.Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa, melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang bertujuan untuk meminimalisir/memperkecil isu dan Hoax yang beredar di wilayah binaan Pos Ramil Lokki.Keberadaan anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY di Dusun Katapang, selain menjaga keamanan dan membantu membangun fasilitas yang dibutuhkan penduduk setempat juga membantu masyarakat dalam berbagai masalah sosial yang timbul di wilayah tersebut.“Kegiatan tersebut akan tetap kami laksanakan hingga menjelang akhir penugasan, karena anjangsana merupakan kegiatan  sosial positif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain menjalin persaudaraan juga untuk mengingatkan kepada setiap prajurit bahwa TNI berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat”, tutur Dansatgas.(Pen Yonarhanud 11/WBY) Yakub