*Diduga Lakukan Penggelapan, Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api Dipolisikan*Banten - Kisruh antara para Direksi dengan para Komisaris **Diduga Lakukan Penggelapan, Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api Dipolisikan*Banten - Kisruh antara para Direksi dengan para Komisaris PT. Kahayan Karacon memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Mimihetty Layani selaku Komisaris Utama perusahaan yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, melaporkan para Direksi-nya, kini Mimihetty Layani bersama anaknya Christeven Mergonoto dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.Sekedar untuk diketahui, Mimihetty Layani adalah istri pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak dari suami-istri, Mimihetty-Soedomo.Kali ini giliran Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon melalui Tim Pengacaranya dari LQ Indonesia Lawfirm, membuat laporan polisi dengan terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten, pada Rabu 29 September 2021. Laporan Polisi telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN. Pasal tindak pidana yang disangkakan terhadap keduanya adalah dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHPidana.Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten, keduanya diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar rupiah. "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar. Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara," jelas Advokat Adi Gunawan.PT. Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Dewan Komisaris; dan Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku Dewan Direksi. Awalnya, Mimihetty mengaku melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sehingga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang mereka setor.Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty Layani. "Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan. Justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan. Karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” jelas Fransiska pada release sebelumnya.Dalam keheranannya, Fransiska mempertanyakan peran Dewan Komisaris selama perusahaan itu berdiri. “PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah hampir 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan? Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?” ungkapnya. Ia kemudian menambahkan, “Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" Fansiska menganggap bahwa Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau untung tapi tidak mau rugi dalam berbinis dan menimpakan kesalahan itu kepada orang lain.Mimihetty melaporkan para direksi karena dianggap merugikan modal setor. Hal itu dipandang sebagai alasan dan taktik keji mencari kambing hitam. Setiap orang bisnis tahu bahwa menjalankan usaha dagang bisa untung dan bisa rugi, bahkan 90% perusahaan baru akan gagal dalam 2 tahun pertama.“Kesimpulan kami, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memutarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima. Namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, di Serang (29/9/2021).Dengan kejamnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang tidak mau terlihat bodoh karena gagal menjalankan usaha. Mereka kemudian melaporkan para direksi perusahaan yang dari awal hanyalah boneka bagi Mimihetty dan Christeven untuk jadi kambing hitam dari ketidakpiawaian Mimihetty dan Christeven Mergonoto dalam menjalankan usaha."Dugaan kami diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim yang dituduhkan penggelapan dan penipuan ketika mau menagih sisa hutang Christeven Mergonoto atas pembangunan infrastruktur usaha tambang,” terang Sugi.Usaha Kopi Kapal Api yang terlihat besar dan megah rupanya tidak berdampak pada pengelolaan perusahaan lainnya dari keluarga Soedomo Mergonoto. “Benar Kapal Api Grup besar dan menguntungkan, namun dalam industri lain terlihat pemilik Kapal Api ini tidak mampu mengikuti jejak Kopi Kapal Api sehingga mengalami kerugian," lanjut Sugi..Oknum pengusaha seperti ini, tambah Sugi, yang hanya mau cari untung sangat berbahaya. “Kami sebagai lawyer yang juga adalah aparat penegak hukum menghimbau agar masyarakat hati-hati dengan oknum pemilik Kapal Api yang hanya ingin untung namun tidak mau rugi, agar jangan terjerat kasus hukum karena sudah dua kali klien LQ Indonesia Lawfirm di dua kota yang berbeda, dipolisikan atas kerugian bisnis," ungkapnya. Awalnya, para direksi Kahayan menghubungi LQ Indonesia di 0817-489-0999 setelah sebelumnya melihat bahwa LQ menangani kasus melawan Kapal Api di Surabaya, lalu memberikan kuasa ke LQ. Para Direksi Kahayan selama ini hanya bertahan dan berdiam diri dan LQ menyarankan bahwa oknum Komisaris Mimihetty dan Christeven itu tidak akan berhenti apabila tidak dilaporkan balik.“Dalam bisnis PT Kahayan Karyacon, kerugian sebuah usaha tidak bisa disalahkan hanya kepada Direksi, namun merupakan tanggung jawab atau tanggung renteng dengan Komisaris selaku pengawas perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tutup Sugi yang juga lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm. (TIM/Red) Anak Pemilik Kopi Kapal Api Dipolisikan*Banten - Kisruh antara para Direksi dengan para Komisaris PT. Kahayan Karacon memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Mimihetty Layani selaku Komisaris Utama perusahaan yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, melaporkan para Direksi-nya, kini Mimihetty Layani bersama anaknya Christeven Mergonoto dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.Sekedar untuk diketahui, Mimihetty Layani adalah istri pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak dari suami-istri, Mimihetty-Soedomo.Kali ini giliran Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon melalui Tim Pengacaranya dari LQ Indonesia Lawfirm, membuat laporan polisi dengan terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten, pada Rabu 29 September 2021. Laporan Polisi telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN. Pasal tindak pidana yang disangkakan terhadap keduanya adalah dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHPidana.Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten, keduanya diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar rupiah. "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar. Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara," jelas Advokat Adi Gunawan.PT. Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Dewan Komisaris; dan Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku Dewan Direksi. Awalnya, Mimihetty mengaku melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sehingga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang mereka setor.Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty Layani. "Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan. Justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan. Karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” jelas Fransiska pada release sebelumnya.Dalam keheranannya, Fransiska mempertanyakan peran Dewan Komisaris selama perusahaan itu berdiri. “PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah hampir 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan? Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?” ungkapnya. Ia kemudian menambahkan, “Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" Fansiska menganggap bahwa Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau untung tapi tidak mau rugi dalam berbinis dan menimpakan kesalahan itu kepada orang lain.Mimihetty melaporkan para direksi karena dianggap merugikan modal setor. Hal itu dipandang sebagai alasan dan taktik keji mencari kambing hitam. Setiap orang bisnis tahu bahwa menjalankan usaha dagang bisa untung dan bisa rugi, bahkan 90% perusahaan baru akan gagal dalam 2 tahun pertama.“Kesimpulan kami, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memutarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima. Namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, di Serang (29/9/2021).Dengan kejamnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang tidak mau terlihat bodoh karena gagal menjalankan usaha. Mereka kemudian melaporkan para direksi perusahaan yang dari awal hanyalah boneka bagi Mimihetty dan Christeven untuk jadi kambing hitam dari ketidakpiawaian Mimihetty dan Christeven Mergonoto dalam menjalankan usaha."Dugaan kami diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim yang dituduhkan penggelapan dan penipuan ketika mau menagih sisa hutang Christeven Mergonoto atas pembangunan infrastruktur usaha tambang,” terang Sugi.Usaha Kopi Kapal Api yang terlihat besar dan megah rupanya tidak berdampak pada pengelolaan perusahaan lainnya dari keluarga Soedomo Mergonoto. “Benar Kapal Api Grup besar dan menguntungkan, namun dalam industri lain terlihat pemilik Kapal Api ini tidak mampu mengikuti jejak Kopi Kapal Api sehingga mengalami kerugian," lanjut Sugi..Oknum pengusaha seperti ini, tambah Sugi, yang hanya mau cari untung sangat berbahaya. “Kami sebagai lawyer yang juga adalah aparat penegak hukum menghimbau agar masyarakat hati-hati dengan oknum pemilik Kapal Api yang hanya ingin untung namun tidak mau rugi, agar jangan terjerat kasus hukum karena sudah dua kali klien LQ Indonesia Lawfirm di dua kota yang berbeda, dipolisikan atas kerugian bisnis," ungkapnya. Awalnya, para direksi Kahayan menghubungi LQ Indonesia di 0817-489-0999 setelah sebelumnya melihat bahwa LQ menangani kasus melawan Kapal Api di Surabaya, lalu memberikan kuasa ke LQ. Para Direksi Kahayan selama ini hanya bertahan dan berdiam diri dan LQ menyarankan bahwa oknum Komisaris Mimihetty dan Christeven itu tidak akan berhenti apabila tidak dilaporkan balik.“Dalam bisnis PT Kahayan Karyacon, kerugian sebuah usaha tidak bisa disalahkan hanya kepada Direksi, namun merupakan tanggung jawab atau tanggung renteng dengan Komisaris selaku pengawas perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tutup Sugi yang juga lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm. (TIM/Red). Setelah sebelumnya Mimihetty Layani selaku Komisaris Utama perusahaan yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, melaporkan para Direksi-nya, kini Mimihetty Layani bersama anaknya Christeven Mergonoto dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.Sekedar untuk diketahui, Mimihetty Layani adalah istri pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak dari suami-istri, Mimihetty-Soedomo.Kali ini giliran Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon melalui Tim Pengacaranya dari LQ Indonesia Lawfirm, membuat laporan polisi dengan terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten, pada Rabu 29 September 2021. Laporan Polisi telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN. Pasal tindak pidana yang disangkakan terhadap keduanya adalah dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHPidana.Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten, keduanya diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar rupiah. "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar. Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara," jelas Advokat Adi Gunawan.PT. Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Dewan Komisaris; dan Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku Dewan Direksi. Awalnya, Mimihetty mengaku melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sehingga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang mereka setor.Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty Layani. "Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan. Justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan. Karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” jelas Fransiska pada release sebelumnya.Dalam keheranannya, Fransiska mempertanyakan peran Dewan Komisaris selama perusahaan itu berdiri. “PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah hampir 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan? Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?” ungkapnya. Ia kemudian menambahkan, “Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" Fansiska menganggap bahwa Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau untung tapi tidak mau rugi dalam berbinis dan menimpakan kesalahan itu kepada orang lain.Mimihetty melaporkan para direksi karena dianggap merugikan modal setor. Hal itu dipandang sebagai alasan dan taktik keji mencari kambing hitam. Setiap orang bisnis tahu bahwa menjalankan usaha dagang bisa untung dan bisa rugi, bahkan 90% perusahaan baru akan gagal dalam 2 tahun pertama.“Kesimpulan kami, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memutarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima. Namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, di Serang (29/9/2021).Dengan kejamnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang tidak mau terlihat bodoh karena gagal menjalankan usaha. Mereka kemudian melaporkan para direksi perusahaan yang dari awal hanyalah boneka bagi Mimihetty dan Christeven untuk jadi kambing hitam dari ketidakpiawaian Mimihetty dan Christeven Mergonoto dalam menjalankan usaha."Dugaan kami diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim yang dituduhkan penggelapan dan penipuan ketika mau menagih sisa hutang Christeven Mergonoto atas pembangunan infrastruktur usaha tambang,” terang Sugi.Usaha Kopi Kapal Api yang terlihat besar dan megah rupanya tidak berdampak pada pengelolaan perusahaan lainnya dari keluarga Soedomo Mergonoto. “Benar Kapal Api Grup besar dan menguntungkan, namun dalam industri lain terlihat pemilik Kapal Api ini tidak mampu mengikuti jejak Kopi Kapal Api sehingga mengalami kerugian," lanjut Sugi..Oknum pengusaha seperti ini, tambah Sugi, yang hanya mau cari untung sangat berbahaya. “Kami sebagai lawyer yang juga adalah aparat penegak hukum menghimbau agar masyarakat hati-hati dengan oknum pemilik Kapal Api yang hanya ingin untung namun tidak mau rugi, agar jangan terjerat kasus hukum karena sudah dua kali klien LQ Indonesia Lawfirm di dua kota yang berbeda, dipolisikan atas kerugian bisnis," ungkapnya. Awalnya, para direksi Kahayan menghubungi LQ Indonesia di 0817-489-0999 setelah sebelumnya melihat bahwa LQ menangani kasus melawan Kapal Api di Surabaya, lalu memberikan kuasa ke LQ. Para Direksi Kahayan selama ini hanya bertahan dan berdiam diri dan LQ menyarankan bahwa oknum Komisaris Mimihetty dan Christeven itu tidak akan berhenti apabila tidak dilaporkan balik.“Dalam bisnis PT Kahayan Karyacon, kerugian sebuah usaha tidak bisa disalahkan hanya kepada Direksi, namun merupakan tanggung jawab atau tanggung renteng dengan Komisaris selaku pengawas perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tutup Sugi yang juga lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm. (TIM/Red)Rudy Kawinda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPDPress release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Meminimalisir Berita Hoax Yang Beredar Di Desa Lokki, Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Bersama Kegiatan Anjangsana*Seram Bagian Barat beredarnya berita Hoax yang dapat memecah belah Persaudaraan di Desa Lokki Kec. Huamual Kab. Seram Bagian Barat. Tim Satgas Kodim Maluku Yonarahanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa Dusun Katapang melaksanakan anjangsana ke rumah warga. Minggu (6/2/2022).Dansatgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P., menuturkan bahwa berbagai cara dilakukan Satgas Kodim Maluku untuk terus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Maluku, salah satunya melalui kegiatan anjangsana atau berkunjung ke rumah warga, dan kali ini Dusun Katapang yang menjadi tujuan kegiatan tersebut.Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa, melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang bertujuan untuk meminimalisir/memperkecil isu dan Hoax yang beredar di wilayah binaan Pos Ramil Lokki.Keberadaan anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY di Dusun Katapang, selain menjaga keamanan dan membantu membangun fasilitas yang dibutuhkan penduduk setempat juga membantu masyarakat dalam berbagai masalah sosial yang timbul di wilayah tersebut.“Kegiatan tersebut akan tetap kami laksanakan hingga menjelang akhir penugasan, karena anjangsana merupakan kegiatan  sosial positif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain menjalin persaudaraan juga untuk mengingatkan kepada setiap prajurit bahwa TNI berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat”, tutur Dansatgas.(Pen Yonarhanud 11/WBY) Yakub

Karya Bhakti Pembuatan Jembatan Panjang Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Karya Bhakti Pembuatan jembatan Panjang di desa Riam Sejawak Kecamatan Riam Sejawak bersama warga dalam pembangunan ulang jembatan yang sudah Rapuh atau membahayakan warga jika untuk di lewati, jembatan Panjang ini merupakan akses warga untuk melintas baik kendaraan roda dua maupun aktivitas sehari-hari.Kebersamaan dan keakraban dapat terjalin antara Satgas dengan masyarakat sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dengan rakyat di perbatasan"ucapannya.Dikatakannya Fransiskus Runa selaku Kepala desa",Jembatan ini kami kasih nama jembatan Panjang", karena terhubung antara desa Riam Sejawak dengan Nanga Sembawang serta merupakan akses warga untuk melintas, jembatan ini udah rapuh kami bersama masyarakat untuk bekerjasama bangun ulang dengan di bantu oleh bapak Satgas Pamtas,"kami pun jadi tambah bersemangat untuk bekerja", pungkasnya.Sertu M Riza beserta empat rekannya", kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan,serta bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap masyarakat, jembatan ini merupakan akses warga untuk melintas", harapan nya dengan selesai pembangunan jembatan ini warga lebih nyaman dan aman untuk melintas", imbuhnya.",Kehadiran satgas harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang ada di perbatasan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Yakub