Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu, LKBH Makassar Gugat PTUN Rugikan Keuangan NegaraMaladministrasi Proyek Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu, LKBH Makassar Gugat PTUN Rugikan Keuangan NegaraMaladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu kini bergulir di PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara), terindikasi rugikan keuangan negara akhirnya tim pengacara LKBH Makassar akan berhadapan dengan PPK Disperindag Kabupaten Luwu (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Luwu) yang membatalkan kontrak sepihak dan menunjuk pemenang ketiga kini menuai proses hukum.Beberapa saat yang dulu, telah ada laporan pemenang yang telah berkontrak CV Halwa Artha Konstruksi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, kini telah dimonitor pula oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) setelah mendapat tembusan laporannya "Setelah menempuh jalur Ombudsman RI, kini kami mewakili CB Halwa Artha Konstruksi menggugat PPK Disperindag Luwu ke meja hijau PTUN Makassar," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat, 28/10/2021.Ditemui di ruang kerjanya, Muhammad Sirul Haq menambahkan, "gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara online PTUN.MKS-102021RRD."Tinggal menunggu panggilan sidang, tim LKBH Makassar kini menyiapkan berkas perkara terkait sidang dismisal di PTUN Makassar. "Kami akan buktikan bahwa CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021," aku Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.Hal keliru yang dianggap pihak LKBH Makassar, yakni terkait dokumen administrasi Penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong yang menjadi objek gugatan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor : 45/PK/P-Keppe/DAU/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021, terhadap CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai pemenang lelang (Tender) yang telah disepakati serta disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk membuat perjanjian (KONTRAK) Nomor : 032/kont/P-Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021, dan ditandatangani bersama di Belopa, Kabupaten Luwu pada Hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 dan diketahui Kadis Perdagangan selaku Pengguna Anggaran (PA)."Namun setelah seluruh proses dilalui yang dimulai dari Verifikasi Administrasi, Penetapan Pemenang, Sanggahan, Penandatanganan Perjanjian (KONTRAK) serta penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dimunculkan Surat Pernyataan berkeberatan dari ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST atas penggunaan terkait dirinya sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan oleh CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dimana surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditujukan, hanya menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya," tambah Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya.Dalam surat yang ditandatangani bertanggal Belopa, 27 Agustus 2021, oleh Wakil Direktur sah ILHAM PAMINNERI, ST A. SAPATI, menerangkan atas dasar surat tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penimbunan Pasar Keppe Kec. Larompong, dan Kadis Perdagangan Kab. Luwu melakukan manipulasi dan menggiring opini hingga mengadakan rapat (Clearing House) di ruang kerja SEKDA Kab. Luwu pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder yang dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan AHYAR KASIM, SH.,MH. guna dengar pendapat serta solusi yang komperhensip, namun dalam Rapat (Clearing House) tersebut setelah KETUA DIREKTUR SAH “ILHAM PAMINNERI ANDI SAPATI” menyelinap masuk ke ruang rapat tersebut dan langsung menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya, peserta rapat melalui pimpinan rapat mengatakan bahwa permasalahan ini dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. AZIS ASRAM, SE untuk memutuskan permasalahan tersebut.Lebih lanjut dalam surat aduan ke Ombudsman yang kini jadi materi gugatan PTUN CV tersebut menuturkan, Karena minimnya pengalaman yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya rapat dengar pendapat dan solusi tersebut, AZIS ASRAM, SE tuangkan dalam BERITA ACARA RAPAT (Clearing House) Nomor : 40/BA-CH /Keppe/Disdag/DAU/VIII/2021 tanpa melahirkan keputusan (Risalah) hingga mengambil keputusan sepihak dan tidak berdasar mengeluarkan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK atas dasar rapat (Clearing House) tersebut.Oleh sebab itu, CV Halwa Artha Konstruksi selaku pihak yang dirugikan demi tegaknya hukum dan keadilan, mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Keputusan PPK Disperindag Kabupaten Luwu dengan 11 alasan penting diantaranya Bahwa adanya Surat Pernyataan Keberatan yang diajukan Sdr. ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST terkait penggunaan Sertifikat sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI untuk kelengkapan berkas lelang (Tender) pada proyek penimbunan Pasar Keppe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu T.A 2021 hanya ingin menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya. (mengundurkan diri) dan surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditunjukan (Surat Pernyataan Terlampir).Alasan kedua Sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang diserahkan sdr. SABAR kepada CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI memiliki dasar yang kuat dimana dalam AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERUSAHAAN, ANDI JAMIL MAPPAYUMPA, ST sebagai Direktur dan sdr. SABAR sebagai Wakil Rirektur, artinya satu kesatuan Hak dan Kewajiban tak dapat terpisahkan. (Surat Pernyataan Terlamipir).Alasan ketiga pemutusan Kontrak oleh sdr. AZIS ASRAM, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berdasar berhubung, Pekerjaan belum dimulai dan belum ada WANPRESTASI atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia.Alasan keempat terjadinya pembocoran rahasia negara (Dokumen Lelang) dimana kerahasiaannya hanya diketahui Kelompok Kerja (POKJA), ULP Setda Kab. Luwu, PPK dan Penyedia (Pemenang Lelang).Alasan kelima Sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK mengajak salah satu rekanan untuk Bersaksi Palsu (Bohong) meminta kepada rekanan tersebut untuk mengatakan bahwa pada saat Penandatanganan KONTRAK, pembangunan LOS PASAR SENTRAL BELOPA, katakan bahwa PPK menghadirkan Tenaga Ahli Konstruksi, namun rekanan tersebut menolak ajakan AZIS ASRAM, SE untuk memberi kesaksian palsu. (Surat Pernyataan Terlampir).Alasan keenam pada saat PPK dan Penyedia MC-O dan penyerahan lokasi, Penyedia memberikan sertifikat Tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk menggantikan sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang menyatakan keberatan dan mengundurkan diri serta menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan dirinya pada proyek penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong (ada regulasinya) namun PPK menolak tanpa alasan.Alasan ketujuh pemutusan Kontrak yang dilakukan AZIS ASRAM, SE selaku PPK dikatakan sepihak, karena pada saat rapat (Clearing House) pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder tidak menghadirkan pihak pemenang lelang (tender) CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dalam rapat ada apa.Alasan kedelapan dalam surat pemutusan konstruksi ada indikasi palsu menurut PPK, namun tanpa disadari saat melakukan pemaparan dalam rapat, AZIS ASRAM, SE selaku PKK dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan bukti rekaman Video ada pada kami selau pihak yang dirugikan.Alasan kesembilan Sebelum memutuskan kontrak, sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK telah melakukan SUM MEETING dengan salah satu personil LKPP yaitu “ MADE HERYANA” dan menyatakan lanjutan kontrak , namun PPK tidak memperdulikan.Alasan kesepuluh menurut “MADE HERYANA” selaku senior LKPP-RI mengatakan modus seperti ini mengarah kepada PERSEKONGKOLAN TENDER (bukti WA terlampir)."Adanya indikasi Mal Administrasi yang menjadi Kewenangan Ombudsman RI untuk menindaklanjutinya, menjadi alasan ke 11 dalam surat CV Halwa Artha Konstruksi yang sementara kami dari LKBH Makassar juga turut memantau laporan aduan dan berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi," tutup Muhammad Sirul Haq dalam keterangannya.Narahubung Muhammad Sirul Haq 085340100081, Kabupaten Luwu kini bergulir di PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara), terindikasi rugikan keuangan negara akhirnya tim pengacara LKBH Makassar akan berhadapan dengan PPK Disperindag Kabupaten Luwu (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Luwu) yang membatalkan kontrak sepihak dan menunjuk pemenang ketiga kini menuai proses hukum.Beberapa saat yang dulu, telah ada laporan pemenang yang telah berkontrak CV Halwa Artha Konstruksi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, kini telah dimonitor pula oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) setelah mendapat tembusan laporannya "Setelah menempuh jalur Ombudsman RI, kini kami mewakili CB Halwa Artha Konstruksi menggugat PPK Disperindag Luwu ke meja hijau PTUN Makassar," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat, 28/10/2021.Ditemui di ruang kerjanya, Muhammad Sirul Haq menambahkan, "gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara online PTUN.MKS-102021RRD."Tinggal menunggu panggilan sidang, tim LKBH Makassar kini menyiapkan berkas perkara terkait sidang dismisal di PTUN Makassar. "Kami akan buktikan bahwa CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021," aku Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.Hal keliru yang dianggap pihak LKBH Makassar, yakni terkait dokumen administrasi Penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong yang menjadi objek gugatan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor : 45/PK/P-Keppe/DAU/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021, terhadap CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai pemenang lelang (Tender) yang telah disepakati serta disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk membuat perjanjian (KONTRAK) Nomor : 032/kont/P-Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021, dan ditandatangani bersama di Belopa, Kabupaten Luwu pada Hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 dan diketahui Kadis Perdagangan selaku Pengguna Anggaran (PA)."Namun setelah seluruh proses dilalui yang dimulai dari Verifikasi Administrasi, Penetapan Pemenang, Sanggahan, Penandatanganan Perjanjian (KONTRAK) serta penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dimunculkan Surat Pernyataan berkeberatan dari ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST atas penggunaan terkait dirinya sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan oleh CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dimana surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditujukan, hanya menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya," tambah Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya.Dalam surat yang ditandatangani bertanggal Belopa, 27 Agustus 2021, oleh Wakil Direktur sah ILHAM PAMINNERI, ST A. SAPATI, menerangkan atas dasar surat tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penimbunan Pasar Keppe Kec. Larompong, dan Kadis Perdagangan Kab. Luwu melakukan manipulasi dan menggiring opini hingga mengadakan rapat (Clearing House) di ruang kerja SEKDA Kab. Luwu pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder yang dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan AHYAR KASIM, SH.,MH. guna dengar pendapat serta solusi yang komperhensip, namun dalam Rapat (Clearing House) tersebut setelah KETUA DIREKTUR SAH “ILHAM PAMINNERI ANDI SAPATI” menyelinap masuk ke ruang rapat tersebut dan langsung menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya, peserta rapat melalui pimpinan rapat mengatakan bahwa permasalahan ini dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. AZIS ASRAM, SE untuk memutuskan permasalahan tersebut.Lebih lanjut dalam surat aduan ke Ombudsman yang kini jadi materi gugatan PTUN CV tersebut menuturkan, Karena minimnya pengalaman yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya rapat dengar pendapat dan solusi tersebut, AZIS ASRAM, SE tuangkan dalam BERITA ACARA RAPAT (Clearing House) Nomor : 40/BA-CH /Keppe/Disdag/DAU/VIII/2021 tanpa melahirkan keputusan (Risalah) hingga mengambil keputusan sepihak dan tidak berdasar mengeluarkan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK atas dasar rapat (Clearing House) tersebut.Oleh sebab itu, CV Halwa Artha Konstruksi selaku pihak yang dirugikan demi tegaknya hukum dan keadilan, mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Keputusan PPK Disperindag Kabupaten Luwu dengan 11 alasan penting diantaranya Bahwa adanya Surat Pernyataan Keberatan yang diajukan Sdr. ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST terkait penggunaan Sertifikat sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI untuk kelengkapan berkas lelang (Tender) pada proyek penimbunan Pasar Keppe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu T.A 2021 hanya ingin menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya. (mengundurkan diri) dan surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditunjukan (Surat Pernyataan Terlampir).Alasan kedua Sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang diserahkan sdr. SABAR kepada CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI memiliki dasar yang kuat dimana dalam AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERUSAHAAN, ANDI JAMIL MAPPAYUMPA, ST sebagai Direktur dan sdr. SABAR sebagai Wakil Rirektur, artinya satu kesatuan Hak dan Kewajiban tak dapat terpisahkan. (Surat Pernyataan Terlamipir).Alasan ketiga pemutusan Kontrak oleh sdr. AZIS ASRAM, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berdasar berhubung, Pekerjaan belum dimulai dan belum ada WANPRESTASI atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia.Alasan keempat terjadinya pembocoran rahasia negara (Dokumen Lelang) dimana kerahasiaannya hanya diketahui Kelompok Kerja (POKJA), ULP Setda Kab. Luwu, PPK dan Penyedia (Pemenang Lelang).Alasan kelima Sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK mengajak salah satu rekanan untuk Bersaksi Palsu (Bohong) meminta kepada rekanan tersebut untuk mengatakan bahwa pada saat Penandatanganan KONTRAK, pembangunan LOS PASAR SENTRAL BELOPA, katakan bahwa PPK menghadirkan Tenaga Ahli Konstruksi, namun rekanan tersebut menolak ajakan AZIS ASRAM, SE untuk memberi kesaksian palsu. (Surat Pernyataan Terlampir).Alasan keenam pada saat PPK dan Penyedia MC-O dan penyerahan lokasi, Penyedia memberikan sertifikat Tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk menggantikan sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang menyatakan keberatan dan mengundurkan diri serta menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan dirinya pada proyek penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong (ada regulasinya) namun PPK menolak tanpa alasan.Alasan ketujuh pemutusan Kontrak yang dilakukan AZIS ASRAM, SE selaku PPK dikatakan sepihak, karena pada saat rapat (Clearing House) pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder tidak menghadirkan pihak pemenang lelang (tender) CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dalam rapat ada apa.Alasan kedelapan dalam surat pemutusan konstruksi ada indikasi palsu menurut PPK, namun tanpa disadari saat melakukan pemaparan dalam rapat, AZIS ASRAM, SE selaku PKK dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan bukti rekaman Video ada pada kami selau pihak yang dirugikan.Alasan kesembilan Sebelum memutuskan kontrak, sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK telah melakukan SUM MEETING dengan salah satu personil LKPP yaitu “ MADE HERYANA” dan menyatakan lanjutan kontrak , namun PPK tidak memperdulikan.Alasan kesepuluh menurut “MADE HERYANA” selaku senior LKPP-RI mengatakan modus seperti ini mengarah kepada PERSEKONGKOLAN TENDER (bukti WA terlampir)."Adanya indikasi Mal Administrasi yang menjadi Kewenangan Ombudsman RI untuk menindaklanjutinya, menjadi alasan ke 11 dalam surat CV Halwa Artha Konstruksi yang sementara kami dari LKBH Makassar juga turut memantau laporan aduan dan berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi," tutup Muhammad Sirul Haq dalam keterangannya.Narahubung Muhammad Sirul Haq 085340100081Sudirman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPDPress release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Karya Bhakti Pembuatan Jembatan Panjang Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Karya Bhakti Pembuatan jembatan Panjang di desa Riam Sejawak Kecamatan Riam Sejawak bersama warga dalam pembangunan ulang jembatan yang sudah Rapuh atau membahayakan warga jika untuk di lewati, jembatan Panjang ini merupakan akses warga untuk melintas baik kendaraan roda dua maupun aktivitas sehari-hari.Kebersamaan dan keakraban dapat terjalin antara Satgas dengan masyarakat sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dengan rakyat di perbatasan"ucapannya.Dikatakannya Fransiskus Runa selaku Kepala desa",Jembatan ini kami kasih nama jembatan Panjang", karena terhubung antara desa Riam Sejawak dengan Nanga Sembawang serta merupakan akses warga untuk melintas, jembatan ini udah rapuh kami bersama masyarakat untuk bekerjasama bangun ulang dengan di bantu oleh bapak Satgas Pamtas,"kami pun jadi tambah bersemangat untuk bekerja", pungkasnya.Sertu M Riza beserta empat rekannya", kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan,serta bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap masyarakat, jembatan ini merupakan akses warga untuk melintas", harapan nya dengan selesai pembangunan jembatan ini warga lebih nyaman dan aman untuk melintas", imbuhnya.",Kehadiran satgas harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang ada di perbatasan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Yakub

Sosok Ulama Kondang, Asal SelayarBerpulang di Usia 82 TahunKabar duka menyelimuti warga dan keluarga masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang kembali kehilangan salah seorang sosok putera daerah terbaiknya. Sosok mantan anggota DPR/MPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa bhakti, 1999-2004 yang juga dikenal sebagai penggagas dan pendiri Pondok Pesantren Al-Quran Babussalam, di Desa Ciburial, Dago, Bandung, pada tahun 1981, silam. Sebuah Pondok Pesantren yang didominasi oleh santri dari keluarga miskin, kurang mampu, kaum tertindas, dan mustadh’afin dan atau kaum terpinggirkan yang kemudian dibebaskan dari segala bentuk iuran, biaya hidup, sampai dengan biaya pendidikan.Sebelumnya, ia sempat mengenyam pendidikan dan meraih gelar sarjana jurusan sastra Arab, di Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS) IKIP Bandung. Setelah menyelesaikan pendidikan terakhir di IKIP Bandung, dia mulai fokus dan mengawali kiprah sebagai seorang figur mubalig, ulama, dan sekaligus cendekiawan, kelahiran, Provinsi Sulawesi-Selatan yang dikenal sebagai pencetus konsep Da’wah Kedah Kahartos Tur Karaos (dakwah harus dipahami dan dirasakan). Berbagai jenis pekerjaan pernah dilakoninya dimulai dari profesi sebagai seorang guru SD, SMP, Madrasah, dan bahkan sempat melakoni pekerjaan sebagai tukang tembok, serta penjual terasi di Bandung. Pria pemilik nama lengkap, Drs. K.H. Muchtar Adam, lahir di Selayar, pada tanggal, 10 September 1939 tersebut juga pernah tercatat sebagai salah seorang Kepala seksi Penerangan Agama, Kantor Departemen Agama, Kotamadya Bandung. Karier Kepala seksi penerangan Agama, ia rintis dari bawah, sebagai seorang staf, di kantor yang sama. Selain itu, dia juga sempat tercatat sebagai salah seorang dosen Luar biasa di lingkungan Universitas Pajajaran. Namanya juga pernah tercatat sebagai sosok aktivis organisasi pelajar, kemahasiswaan, sampai pengurus yayasan, serta lembaga da'wah yang tergolong aktif dan produktif dalam penyebarluasan syariat Agama Islam melalui kegiatan publikasi karya tulis ilmiah. Sebelum wafatnya, almarhum, KH. Muchtar Adam, sempat menulis dan mewariskan sedikitnya 44 buah buku, 18 naskah, berikut, 6 judul bukul yang ditulis bersama, salah satu diantaranya, buku berjudul : Memantapkan Syahadatain (Dua Kalimat Syahadat) dan Makrifat yang diterbitkan oleh percetakan, Media Utama Bandung, pada sekitar tahun, 2014.Kiprah almarhum tak berhenti sampai di situ, karena dalam masa pengabdiannya, sebagai anggota, DPR/MPR-RI, ia dikenal sebagai sosok wakil rakyat yang tergolong vokal dan ulet dalam mengawal, membahas, dan memperjuangkan RUU SISDIKNAS, sampai mendapat persetujuan, dan resmi ditetapkan menjadi UU No. 20 Tahun 2003 Tentang : SISDIKNAS. Berbekal kekuatan, UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan pesantren dan majelis taklim resmi dinyatakan sebagai bahagian dari sistem pendidikan nasional.Sebuah bentuk sumbangsih dan kontribusi berarti yang diilhami dari prinsip dasar almarhum, bahwa sesungguhnya esensi dakwah, tak lain dan tak bukan, Al Tarbiyah wa al ta’lim, pendidikan dan pengajaran berbasis Al-Quran. Ini tercatat sebagai salah satu bentuk kiprah dan perjuangan penting almarhum, semasa aktif dan menduduki posisi sebagai anggota DPR/MPR-RI.Almarhum, menghembuskan nafas terakhir pada sekira pukul, 22.03, hari, Selasa 6 Juli 2021, bertempat, di Rumah Sakit Muhammadiyah, Bandung, pada usia kurang lebih, 82 tahun. Pimpinan Pondok Pesantren Al Qur'an Babussalam, AL Mukhtariyah, Desa Ciburial, Dago, Bandung, Jawa Barat tersebut, wafat, disebabkan karena penyakit serangan jantung dan paru yang diderita almarhum kembali kumat, dan mengharuskannya untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia. dari rumah sakit, jenazah almarhum sempat disemayamkan di rumah duka, yang berada di dalam area, Pondok Pesantren Al Qur'an Babussalam, Desa Ciburial, Dago, Bandung, Jawa Barat dan dikebumikan pada sekira pukul 03.00, hari, Rabu, (7/7) dini hari, bertempat, di kompleks pemakaman keluarga, Ciburial Indah. Almarhum, KH. Muchtar Adam pergi dengan meninggalkan seorang isteri, enam orang anak, tiga puluh satu cucu dan empat belas orang cicit. Rasa sedih, duka, dan kehilangan, terasa begitu membekas, jika mengingat pesan, dan amanah penting yang sempat dititipkan almarhum bagi seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk bahu membahu menyelamatkan Selayar dari perilaku buruk, dan praktik money politic yang telah bertahun-tahun merusak mental dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Bumi Tanadoang. Pesan sarat makna ini dititipkan almarhum, setahun kurang lebih, sebelum kemudian, ia dipanggil oleh Allah. Andi Fadli B