PRESS RELEASEUnras Aliansi Pers Tolak Pergubri Jilid II Akan Hadirkan 1000 Insan Pers RiauDorongan secara PRESS RELEASEUnras Aliansi Pers Tolak Pergubri Jilid II Akan Hadirkan 1000 Insan Pers RiauDorongan secara persuasif melalui Audiensi, antara aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dengan Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si untuk mencabut peraturan tersebut, belum menuai titik terang, pasalnya aksi unjuk rasa jilid I, 21 Oktober 2021 lalu, berubah menjadi Audiensi berkat fasilitator dari Polresta Pekanbaru, namun Gubenur Riau "ngotot" berlakukan Pergubri yang bermasalah. 23/10/2021.Sejatinya, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri, yang merupakan gabungan puluhan Organisasi Pers dan perusahaan Pers di Provinsi Riau, akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni kantor gubernur Riau dan DPRD Riau, namun untuk mematuhi himbauan Polresta Pekanbaru, yang di fasilitasi oleh kasat intelkam polresta pekanbaru agar menempuh langkah diskusi dengan beraudiensi antar dua belah pihak, akhirnya Aliansi Pers pun bersedia dengan pertimbangan situasi pandemi Covid 19 yang masih pada level 2 dan menjadi fokus kerja Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK,.M.Si di provinsi Riau.,"Inilah bukti kemurnian aksi ini, bahwa tidak ada kepentingan politik samasekali, hanya dengan sebuah kebersamaan dan rasa solidaritas diantara insan Pers Riau dari 12 kabupaten/kota karena adanya kebijakan gubernur Riau yang melahirkan masalah pada kami, tetapi karena permintaan Poresta pekanbaru dengan pertimbangan Covid 19 yang belum redah di Pekanbaru, akhirnya kami bersedia Audiensi, ternyata Gubernur Riau yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, pun tetap ngotot dengan pergub nya," sebut Ketua Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergub Riau, Feri Sibarani.Atas hasil yang hanya berdebat itu, sekalipun di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan asisten I Gubernur Riau, Jenri Ginting, namun Gubernur Riau melalui SF Haryanto hanya bisa mengembalikan persoalan tersebut kepada kadis Kominfo Riau, Chairul Risky, sehingga oleh Rizky mengatakan bahwa pihaknya hanya berpedoman pada peraturan gubernur Riau yang ternyata telah membuat gaduh kalangan Pers di 12 kabupaten kota Riau itu.,"Kita lihat dari semua jawaban yang disampaikan oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky, tidak ada yang mampu sebagai pejabat problem solving. Presiden kita Joko Widodo setiap hari mengajar semua kepala daerah agar menjadi problem solving dalam mengatasi segala permasalahan yang ada di daerah masing-masing, bahkan ujung tombak dari semua bentuk pelayanan masyarakat itu atau penyelenggaraan pemerintahan itu justru harus bermuara pada tiga hal, yakni, sejahterakan rakyat, tegakkan keadilan, dan berikan rasa aman," urai Feri Sibarani.Menurutnya, Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, harus mampu membuat resolusi dalam permasalahan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Sebab sekalipun peraturan itu sudah melalui tahapan-tahapan, nyatanya ada permasalahan, artinya ada cacat dalam peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021.,"Jangankan level Peraturan Gubernur, setingkat Undang-undang saja, terkadang harus di tolak jika ada permasalahan yang dapat dijelaskan secara perspektif hukum, dimana salahnya? Negara kita Negara hukum dan demokrasi, tolong gubernur Riau menyadari hal ini, dengarkan aspirasi masyarakat, jangan menjadikan pergub seperti kitab suci yang tidak mungkin dirubah, atau dicabut," Sebut Feri dalam diskusi bersama Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky serta kasat intelkam Polresta Pekanbaru dan pengurus Aliansi Pers lainya di gedung pertemuan kantor Gubernur Riau.Dengan semangat solidaritas dan dorongan bersama insan Pers Riau, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 akan segera menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar, dengan menghadirkan 1000 orang peserta Demonstrasi yang terdiri dari wartawan, pengurus perusahaan Pers, Pengrus Organisasi Pers dan para pemerhati Pers dari tokoh masyarakat Riau untuk meminta gubernur Riau Drs Syamsuar segera mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dan mencopot Kadis Kominfo Chairul Rizky dari jabatannya karena tidak cakap dalam membangun komunikasi kepada seluruh insan Pers.,"Kita tidak gentar untuk memperjuangkan keadilan, Pegubri telah nyata-nyata membuat masalah di tengah kehidupan Pers Riau, namun Gubernur Riau tetap tidak mau mendengar, seakan-akan kita mengatakan hal yang tidak benar, padahal pakar hukum Riau saja, dan pihak Kejati Riau sudah meyakinkan bahwa Pergubri itu tidak punya dasar hukum untuk menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h," teriak Yosman Matondang.Sebagaimana diketahui publik, bahwa sejumlah pakar hukum Riau, telah menyatakan hasil analisanya, yakni, Dr Yudi Krismen, SH,. MH dan Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, bahkan sejumlah tokoh Pers Riau, seperti Drs Wahyudi El Panggabean, M.Hum, termasuk Kajati Riau, Djaja Sibagja, SH,. MH melalui Kasi penyidik, Risky, SH, MH, telah menyatakan dengan jelas bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tidak punya dasar hukum.,"Menyakut perusahaan Pers dan wartawan itu sudah clear dengan Undang-undang Pers, dan itu Lex spesialis. Pers bersifat mendiri, dan independen, tidak mungkin justru se level Peraturan Gubernur bisa mengintervensi seperti apa Perusahaan Pers, atau wartawan, yang dianggap mampu untuk bekerja sama dengan pemerintah, yang menjadi parameter untuk menentukan Perusahaan Pers itu legal atau tidak, adalah Badan hukum, yang telah di registrasi oleh Negara melalui Menkumham RI, begitu pulak dengan kemampuan wartawan, itu sudah semestinya di filter oleh dewan Redaksi media yang bersangkutan," kata Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, saat dimintai keterangannya.Menurutnya, Peraturan Gubernur Riau, sangat bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, jika melakukan hal yang bersifat mengatur perusahaan Pers dan wartawan.,"Sepanjang Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masih berlaku, maka tidak ada aturan lain yang bisa mengatur Pers, dan Dewan Pers pun bukan lembaga Negara yang bisa mengatur Pers, sebagaiamana bunyi pasal 15 ayat (2) poin f dan g, Dewan Pers itu berperan sebagai fasilitator Pers dan bertugas mendata keberadaan Pers, agar semuanya dapat di pantau keberadaannya. Jadi bukan jadi aturan, apalagi berubah jadi verifikasi yang berkonotasi lain dengan mendata," sebut Dr Yudi Krismen, SH., MH(Zul) 19 Tahun 2021 dengan Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si untuk mencabut peraturan tersebut, belum menuai titik terang, pasalnya aksi unjuk rasa jilid I, 21 Oktober 2021 lalu, berubah menjadi Audiensi berkat fasilitator dari Polresta Pekanbaru, namun Gubenur Riau "ngotot" berlakukan Pergubri yang bermasalah. 23/10/2021.Sejatinya, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri, yang merupakan gabungan puluhan Organisasi Pers dan perusahaan Pers di Provinsi Riau, akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni kantor gubernur Riau dan DPRD Riau, namun untuk mematuhi himbauan Polresta Pekanbaru, yang di fasilitasi oleh kasat intelkam polresta pekanbaru agar menempuh langkah diskusi dengan beraudiensi antar dua belah pihak, akhirnya Aliansi Pers pun bersedia dengan pertimbangan situasi pandemi Covid 19 yang masih pada level 2 dan menjadi fokus kerja Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK,.M.Si di provinsi Riau.,"Inilah bukti kemurnian aksi ini, bahwa tidak ada kepentingan politik samasekali, hanya dengan sebuah kebersamaan dan rasa solidaritas diantara insan Pers Riau dari 12 kabupaten/kota karena adanya kebijakan gubernur Riau yang melahirkan masalah pada kami, tetapi karena permintaan Poresta pekanbaru dengan pertimbangan Covid 19 yang belum redah di Pekanbaru, akhirnya kami bersedia Audiensi, ternyata Gubernur Riau yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, pun tetap ngotot dengan pergub nya," sebut Ketua Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergub Riau, Feri Sibarani.Atas hasil yang hanya berdebat itu, sekalipun di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan asisten I Gubernur Riau, Jenri Ginting, namun Gubernur Riau melalui SF Haryanto hanya bisa mengembalikan persoalan tersebut kepada kadis Kominfo Riau, Chairul Risky, sehingga oleh Rizky mengatakan bahwa pihaknya hanya berpedoman pada peraturan gubernur Riau yang ternyata telah membuat gaduh kalangan Pers di 12 kabupaten kota Riau itu.,"Kita lihat dari semua jawaban yang disampaikan oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky, tidak ada yang mampu sebagai pejabat problem solving. Presiden kita Joko Widodo setiap hari mengajar semua kepala daerah agar menjadi problem solving dalam mengatasi segala permasalahan yang ada di daerah masing-masing, bahkan ujung tombak dari semua bentuk pelayanan masyarakat itu atau penyelenggaraan pemerintahan itu justru harus bermuara pada tiga hal, yakni, sejahterakan rakyat, tegakkan keadilan, dan berikan rasa aman," urai Feri Sibarani.Menurutnya, Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, harus mampu membuat resolusi dalam permasalahan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Sebab sekalipun peraturan itu sudah melalui tahapan-tahapan, nyatanya ada permasalahan, artinya ada cacat dalam peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021.,"Jangankan level Peraturan Gubernur, setingkat Undang-undang saja, terkadang harus di tolak jika ada permasalahan yang dapat dijelaskan secara perspektif hukum, dimana salahnya? Negara kita Negara hukum dan demokrasi, tolong gubernur Riau menyadari hal ini, dengarkan aspirasi masyarakat, jangan menjadikan pergub seperti kitab suci yang tidak mungkin dirubah, atau dicabut," Sebut Feri dalam diskusi bersama Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky serta kasat intelkam Polresta Pekanbaru dan pengurus Aliansi Pers lainya di gedung pertemuan kantor Gubernur Riau.Dengan semangat solidaritas dan dorongan bersama insan Pers Riau, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 akan segera menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar, dengan menghadirkan 1000 orang peserta Demonstrasi yang terdiri dari wartawan, pengurus perusahaan Pers, Pengrus Organisasi Pers dan para pemerhati Pers dari tokoh masyarakat Riau untuk meminta gubernur Riau Drs Syamsuar segera mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dan mencopot Kadis Kominfo Chairul Rizky dari jabatannya karena tidak cakap dalam membangun komunikasi kepada seluruh insan Pers.,"Kita tidak gentar untuk memperjuangkan keadilan, Pegubri telah nyata-nyata membuat masalah di tengah kehidupan Pers Riau, namun Gubernur Riau tetap tidak mau mendengar, seakan-akan kita mengatakan hal yang tidak benar, padahal pakar hukum Riau saja, dan pihak Kejati Riau sudah meyakinkan bahwa Pergubri itu tidak punya dasar hukum untuk menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h," teriak Yosman Matondang.Sebagaimana diketahui publik, bahwa sejumlah pakar hukum Riau, telah menyatakan hasil analisanya, yakni, Dr Yudi Krismen, SH,. MH dan Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, bahkan sejumlah tokoh Pers Riau, seperti Drs Wahyudi El Panggabean, M.Hum, termasuk Kajati Riau, Djaja Sibagja, SH,. MH melalui Kasi penyidik, Risky, SH, MH, telah menyatakan dengan jelas bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tidak punya dasar hukum.,"Menyakut perusahaan Pers dan wartawan itu sudah clear dengan Undang-undang Pers, dan itu Lex spesialis. Pers bersifat mendiri, dan independen, tidak mungkin justru se level Peraturan Gubernur bisa mengintervensi seperti apa Perusahaan Pers, atau wartawan, yang dianggap mampu untuk bekerja sama dengan pemerintah, yang menjadi parameter untuk menentukan Perusahaan Pers itu legal atau tidak, adalah Badan hukum, yang telah di registrasi oleh Negara melalui Menkumham RI, begitu pulak dengan kemampuan wartawan, itu sudah semestinya di filter oleh dewan Redaksi media yang bersangkutan," kata Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, saat dimintai keterangannya.Menurutnya, Peraturan Gubernur Riau, sangat bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, jika melakukan hal yang bersifat mengatur perusahaan Pers dan wartawan.,"Sepanjang Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masih berlaku, maka tidak ada aturan lain yang bisa mengatur Pers, dan Dewan Pers pun bukan lembaga Negara yang bisa mengatur Pers, sebagaiamana bunyi pasal 15 ayat (2) poin f dan g, Dewan Pers itu berperan sebagai fasilitator Pers dan bertugas mendata keberadaan Pers, agar semuanya dapat di pantau keberadaannya. Jadi bukan jadi aturan, apalagi berubah jadi verifikasi yang berkonotasi lain dengan mendata," sebut Dr Yudi Krismen, SH., MH(Zul)Rudy Kawinda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPDPress release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Meminimalisir Berita Hoax Yang Beredar Di Desa Lokki, Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Bersama Kegiatan Anjangsana*Seram Bagian Barat beredarnya berita Hoax yang dapat memecah belah Persaudaraan di Desa Lokki Kec. Huamual Kab. Seram Bagian Barat. Tim Satgas Kodim Maluku Yonarahanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa Dusun Katapang melaksanakan anjangsana ke rumah warga. Minggu (6/2/2022).Dansatgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P., menuturkan bahwa berbagai cara dilakukan Satgas Kodim Maluku untuk terus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Maluku, salah satunya melalui kegiatan anjangsana atau berkunjung ke rumah warga, dan kali ini Dusun Katapang yang menjadi tujuan kegiatan tersebut.Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa, melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang bertujuan untuk meminimalisir/memperkecil isu dan Hoax yang beredar di wilayah binaan Pos Ramil Lokki.Keberadaan anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY di Dusun Katapang, selain menjaga keamanan dan membantu membangun fasilitas yang dibutuhkan penduduk setempat juga membantu masyarakat dalam berbagai masalah sosial yang timbul di wilayah tersebut.“Kegiatan tersebut akan tetap kami laksanakan hingga menjelang akhir penugasan, karena anjangsana merupakan kegiatan  sosial positif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain menjalin persaudaraan juga untuk mengingatkan kepada setiap prajurit bahwa TNI berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat”, tutur Dansatgas.(Pen Yonarhanud 11/WBY) Yakub

Karya Bhakti Pembuatan Jembatan Panjang Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Karya Bhakti Pembuatan jembatan Panjang di desa Riam Sejawak Kecamatan Riam Sejawak bersama warga dalam pembangunan ulang jembatan yang sudah Rapuh atau membahayakan warga jika untuk di lewati, jembatan Panjang ini merupakan akses warga untuk melintas baik kendaraan roda dua maupun aktivitas sehari-hari.Kebersamaan dan keakraban dapat terjalin antara Satgas dengan masyarakat sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dengan rakyat di perbatasan"ucapannya.Dikatakannya Fransiskus Runa selaku Kepala desa",Jembatan ini kami kasih nama jembatan Panjang", karena terhubung antara desa Riam Sejawak dengan Nanga Sembawang serta merupakan akses warga untuk melintas, jembatan ini udah rapuh kami bersama masyarakat untuk bekerjasama bangun ulang dengan di bantu oleh bapak Satgas Pamtas,"kami pun jadi tambah bersemangat untuk bekerja", pungkasnya.Sertu M Riza beserta empat rekannya", kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan,serta bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap masyarakat, jembatan ini merupakan akses warga untuk melintas", harapan nya dengan selesai pembangunan jembatan ini warga lebih nyaman dan aman untuk melintas", imbuhnya.",Kehadiran satgas harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang ada di perbatasan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Yakub