Perkara Nebis In Idem, LKBH Makassar Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 10 Tahun Dituntut Perkara Nebis In Idem, LKBH Perkara Nebis In Idem, LKBH Makassar Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 10 Tahun Dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa MSE yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBH Makassar) meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.MSE melalui tim pengacaranya LKBH Makassar, meminta dalam pledoinya Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan subsider, Menyatakan perkara a quo ne bis in idem, Membebankan biaya perkara kepada Negara."Perkaranya sudah pernah diperkarakan, sudah diputus dan terdakwa sementara menjalani hukuman, makanya kami menilai kasus ini telah nebis in idem," ungkap Yandi Ada'SH, Manager Kasus LKBH Makassar, di pengadilan negeri Makassar, Rabu, 3/10/2021.Dalam pembelaan pledoi yang dibacakan Yandi Ada'SH, bersama Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "dengan ini kami berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memepertimbangkan pembelaan dan permohonan kami ini dengan sebijaksana mungkin. Hal ini tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit selama pemeriksaan di persidangan."Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan, mengungkapkan, "Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta mengingat bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung orang tua dan ayah dari seorang anak yang masih balita."Bahwa salah satu tujuan dari pemidanaan dalam hukum pidana agar seorang manusia menjadi lebih baik kiranya perbuatan Terdakwa dapat dimaafkan karena dalam hal ini tidak ada kerugian materil yang diderita pelapor RSE.Sebagaimana fakta persidangan, Perkara Pidana No Reg. Perkara 666/ Pid.Sus/2021/PN.Mks, dimana terdakwa melanggar Primair Pasal 49 ayat ( 1 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Subsidair Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Terdakwa MSE yang merupakan mantan pegawai bank di Makassar ini, mengharapkan dalam pledoinya kiranya bila mana ada kata-kata dalam Pledoi ini yang kurang berkenaan di hati Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quoserta Jaksa Penuntut Umum, kami sebagai manusia biasa memohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan tadi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.Berdasarkan fakta persidangan sendiri, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa MSE mengambil dan menjaminkan 1 ( satu ) Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanpa meminta ijin kepada Kepala Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua dan juga tidak melaporkan kepada Customer Service yang bertugas mencatat masuk keluarnya Agunan nasabahm sehingga tidak tercatat keluar pada buku Register 35 DA Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua. tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa MSE yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBH Makassar) meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.MSE melalui tim pengacaranya LKBH Makassar, meminta dalam pledoinya Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan subsider, Menyatakan perkara a quo ne bis in idem, Membebankan biaya perkara kepada Negara."Perkaranya sudah pernah diperkarakan, sudah diputus dan terdakwa sementara menjalani hukuman, makanya kami menilai kasus ini telah nebis in idem," ungkap Yandi Ada'SH, Manager Kasus LKBH Makassar, di pengadilan negeri Makassar, Rabu, 3/10/2021.Dalam pembelaan pledoi yang dibacakan Yandi Ada'SH, bersama Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "dengan ini kami berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memepertimbangkan pembelaan dan permohonan kami ini dengan sebijaksana mungkin. Hal ini tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit selama pemeriksaan di persidangan."Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan, mengungkapkan, "Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta mengingat bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung orang tua dan ayah dari seorang anak yang masih balita."Bahwa salah satu tujuan dari pemidanaan dalam hukum pidana agar seorang manusia menjadi lebih baik kiranya perbuatan Terdakwa dapat dimaafkan karena dalam hal ini tidak ada kerugian materil yang diderita pelapor RSE.Sebagaimana fakta persidangan, Perkara Pidana No Reg. Perkara 666/ Pid.Sus/2021/PN.Mks, dimana terdakwa melanggar Primair Pasal 49 ayat ( 1 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Subsidair Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Terdakwa MSE yang merupakan mantan pegawai bank di Makassar ini, mengharapkan dalam pledoinya kiranya bila mana ada kata-kata dalam Pledoi ini yang kurang berkenaan di hati Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quoserta Jaksa Penuntut Umum, kami sebagai manusia biasa memohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan tadi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.Berdasarkan fakta persidangan sendiri, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa MSE mengambil dan menjaminkan 1 ( satu ) Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanpa meminta ijin kepada Kepala Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua dan juga tidak melaporkan kepada Customer Service yang bertugas mencatat masuk keluarnya Agunan nasabahm sehingga tidak tercatat keluar pada buku Register 35 DA Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua. MSE yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBH Makassar) meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.MSE melalui tim pengacaranya LKBH Makassar, meminta dalam pledoinya Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan subsider, Menyatakan perkara a quo ne bis in idem, Membebankan biaya perkara kepada Negara."Perkaranya sudah pernah diperkarakan, sudah diputus dan terdakwa sementara menjalani hukuman, makanya kami menilai kasus ini telah nebis in idem," ungkap Yandi Ada'SH, Manager Kasus LKBH Makassar, di pengadilan negeri Makassar, Rabu, 3/10/2021.Dalam pembelaan pledoi yang dibacakan Yandi Ada'SH, bersama Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "dengan ini kami berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memepertimbangkan pembelaan dan permohonan kami ini dengan sebijaksana mungkin. Hal ini tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit selama pemeriksaan di persidangan."Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan, mengungkapkan, "Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta mengingat bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung orang tua dan ayah dari seorang anak yang masih balita."Bahwa salah satu tujuan dari pemidanaan dalam hukum pidana agar seorang manusia menjadi lebih baik kiranya perbuatan Terdakwa dapat dimaafkan karena dalam hal ini tidak ada kerugian materil yang diderita pelapor RSE.Sebagaimana fakta persidangan, Perkara Pidana No Reg. Perkara 666/ Pid.Sus/2021/PN.Mks, dimana terdakwa melanggar Primair Pasal 49 ayat ( 1 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Subsidair Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Terdakwa MSE yang merupakan mantan pegawai bank di Makassar ini, mengharapkan dalam pledoinya kiranya bila mana ada kata-kata dalam Pledoi ini yang kurang berkenaan di hati Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quoserta Jaksa Penuntut Umum, kami sebagai manusia biasa memohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan tadi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.Berdasarkan fakta persidangan sendiri, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa MSE mengambil dan menjaminkan 1 ( satu ) Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanpa meminta ijin kepada Kepala Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua dan juga tidak melaporkan kepada Customer Service yang bertugas mencatat masuk keluarnya Agunan nasabahm sehingga tidak tercatat keluar pada buku Register 35 DA Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua. Hendrik Pieter

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPDPress release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Meminimalisir Berita Hoax Yang Beredar Di Desa Lokki, Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Bersama Kegiatan Anjangsana*Seram Bagian Barat beredarnya berita Hoax yang dapat memecah belah Persaudaraan di Desa Lokki Kec. Huamual Kab. Seram Bagian Barat. Tim Satgas Kodim Maluku Yonarahanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa Dusun Katapang melaksanakan anjangsana ke rumah warga. Minggu (6/2/2022).Dansatgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P., menuturkan bahwa berbagai cara dilakukan Satgas Kodim Maluku untuk terus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Maluku, salah satunya melalui kegiatan anjangsana atau berkunjung ke rumah warga, dan kali ini Dusun Katapang yang menjadi tujuan kegiatan tersebut.Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa, melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang bertujuan untuk meminimalisir/memperkecil isu dan Hoax yang beredar di wilayah binaan Pos Ramil Lokki.Keberadaan anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY di Dusun Katapang, selain menjaga keamanan dan membantu membangun fasilitas yang dibutuhkan penduduk setempat juga membantu masyarakat dalam berbagai masalah sosial yang timbul di wilayah tersebut.“Kegiatan tersebut akan tetap kami laksanakan hingga menjelang akhir penugasan, karena anjangsana merupakan kegiatan  sosial positif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain menjalin persaudaraan juga untuk mengingatkan kepada setiap prajurit bahwa TNI berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat”, tutur Dansatgas.(Pen Yonarhanud 11/WBY) Yakub

Karya Bhakti Pembuatan Jembatan Panjang Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Karya Bhakti Pembuatan jembatan Panjang di desa Riam Sejawak Kecamatan Riam Sejawak bersama warga dalam pembangunan ulang jembatan yang sudah Rapuh atau membahayakan warga jika untuk di lewati, jembatan Panjang ini merupakan akses warga untuk melintas baik kendaraan roda dua maupun aktivitas sehari-hari.Kebersamaan dan keakraban dapat terjalin antara Satgas dengan masyarakat sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dengan rakyat di perbatasan"ucapannya.Dikatakannya Fransiskus Runa selaku Kepala desa",Jembatan ini kami kasih nama jembatan Panjang", karena terhubung antara desa Riam Sejawak dengan Nanga Sembawang serta merupakan akses warga untuk melintas, jembatan ini udah rapuh kami bersama masyarakat untuk bekerjasama bangun ulang dengan di bantu oleh bapak Satgas Pamtas,"kami pun jadi tambah bersemangat untuk bekerja", pungkasnya.Sertu M Riza beserta empat rekannya", kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan,serta bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap masyarakat, jembatan ini merupakan akses warga untuk melintas", harapan nya dengan selesai pembangunan jembatan ini warga lebih nyaman dan aman untuk melintas", imbuhnya.",Kehadiran satgas harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang ada di perbatasan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Yakub