Pak Kapolri, Ada Oknum Pamen Polri Diduga Lakukan Perselingkuhan, Nikah , belakangan ini sering muncul dengan Siri, dan KDRT*Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Listyo menegaskan bahwa bagi oknum polisi yang melanggar aturan agar segera diproses dengan tegas."Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Listyo pada Selasa, 19 Oktober 2021, sebagaimana dikutip dari media cnnindonesia.com [1].Kapolri terlihat sangat menyesalkan atas maraknya oknum polisi yang tidak taat aturan, yang bakal merusak citra dan reputasi Polri yang seharusnya bekerja untuk membantu dan melayani masyarakat. Untuk itu, Listyo berjanji akan menindak tegas, bahkan memecat anggotanya yang melakukan pelanggaran, antara lain oknum polisi yang melakukan tindakan asusila [2].Penindakan yang tegas terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, ujar Listyo, perlu ditempuh dengan tujuan memberikan efek jera bagi polisi yang tidak taat aturan. “Sebab pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” imbuh Listyo ketika memberikan pengarahan kepada jajarannya, Jumat, 31 Desember 2021 lalu.Berkenaan dengan pernyataan Kapolri tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, mempertanyakan kesungguhan komitmen Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran. “Salah satu contoh adalah laporan tentang dugaan tindak pidana perzinahan oknum Polisi berinisial AP, mantan Sekretaris atau Asisten Pribadi Presiden ke-6 RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, yang dilaporkan oleh istrinya berinisial LA ke Mapolresta Tangerang Selatan. Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1542/XI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 November 2021 itu belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media, Senin, 31 Januari 2022.Dalam laporan yang dibuat LA di SPKT Polres Tangerang Selatan, pelapor mengatakan bahwa suaminya AP, yang saat ini berkantor di Mabes Polri, itu diduga telah melakukan hubungan suami istri secara tidak sah alias perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP, yang terjadi di Hotel Aviary Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 25 Oktober 2021 [3]. “Memang berdasarkan SP2HP terbaru, yang dibuat Desember 2021 lalu, Polres Tangerang Selatan sudah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, namun pelaku belum dipanggil,” imbuh Lalengke.Sang Bhayangkari LA juga sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan perilaku kurang terpuji yang dilakukan oleh suaminya yang pernah bertugas sebagai Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) tersebut. Dari pengakuan LA yang disampaikan kepada Lalengke, hingga saat ini laporannya di Propam masih mandek alias belum ditindak-lanjuti. Padahal, surat pengaduannya ke Propam itu sudah sejak 15 Oktober 2021 alias sudah lebih dari 3 bulan.Dalam surat pengaduannya ke Propam Polri, Ibu LA yang sudah melahirkan 4 orang anak perempuan untuk oknum AP membeberkan beberapa perilaku yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana. Penyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (KBP) itu kata LA diduga berselingkuh dengan Polwan dari Makassar di tahun 2013-2014 dan seorang gadis di Manado pada sekitar tahun 2017, serta melakukan KDRT dengan cara menyeret LA yang sedang hamil 6 bulan dari kamar hingga pintu garasi mobil.Selain itu, LA dalam surat pengaduannya menerangkan bahwa suaminya AP telah menikah siri, dan pernikahan itu disaksikan oleh anak-anak LA. "Tahun 2020 tanggal 25 Oktober, suami nikah siri dengan janda beranak 2. Padahal kami belum bercerai secara hukum dan anak-anak kami yang menjadi saksi pernikahan siri papanya tanggal 25 Oktober di hotel." Demikian ditulis LA dalam surat pengaduannya ke Divisi Propam Mabes Polri.Dikonfirmasi terkait pernikahan siri tersebut kepada Kombespol AP melalui ponselnya, dia tidak memberikan jawaban sama sekali yang menyinggung tentang hal tersebut. Terhadap pesan WA ini ‘Satu pertanyaan saja: Pak AP sudah menikah lagi?’, AP mengirimkan jawaban bahwa ia telah menjatuhkan talak 3 sejak tahun 2018. “Saya sudah mentalak 3 Ibu Lala sejak tahun 2018 atas permintaan Ibu Lala karena mau menikah dengan rekannya di Arab,” tulis Kombespol AP di pesan WA-nya ke Ketum PPWI Wilson Lalengke, Senin, 31 Januari 2022.AP juga menyertakan serangkaian informasi yang pada intinya mereka sudah menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Selain itu, AP juga mengirimkan beberapa data percakapan chatting antara dirinya dengan istrinya itu, plus 2 berkas yang berisi kesepakatan untuk berpisah yang dibuat di depan notaris dan rekomendasi Mabes Polri kepada AP untuk melayangkan gugatan cerai istrinya [4].“Saya sudah tidak berhubungan badan dengan Ibu Lala sejak April 2018. Saya pernah punya masalah rumah tangga dengan Ibu Lala pasti ada, tapi semua sudah dapat diselesaikan dan tidak ada permasalahan hukum apapun,” demikian cuplikan pesan WA dari AP kepada Lalengke yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu.Sehubungan dengan dugaan KDRT yang dilaporkan LA ke Divpropam Polri, AP membantahnya. Dia mengatakan bahwa hal itu adalah kebohongan yang dibuat oleh LA di Mabes Polri.“Ibu Lala bilang saya KDRT di rumah. Semua saksi, ibu saya dan pembantu saya semua ada di rumah tidak pernah melihat itu. Anak-anak dipaksa sama ibunya untuk memberikan keterangan itu. Bahkan Ibu Lala memberikan foto palsu supaya saya terjerat KDRT, Alhamdulillah Allah maha baik. Saya pernah meng-capture foto tersebut dengan chatnya Ibu Lala. Bahwa foto Ibu Lala dengan luka di kening bukan karena saya tapi karena Ibu Lala jatuh,” tulis AP dalam pesan WA-nya.Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang telah dipaparkan di atas, Ketum PPWI mendesak Kapolri agar memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurut Wilson Lalengke bahwa perselingkuhan, pernikahan siri atau di bawah tangan, pernikahan sembunyi-sembunyi, biasanya akan berujung kepada perselisihan, percekcokan, dan bahkan sangat sering diikuti oleh tindakan KDRT. Pelanggara-pelanggaran ini tidak semestinya ditolerir di kalangan penegak hukum.“Mereka itu diberi tugas untuk melayani, melindungi, mengayomi, menolong, dan menegakan hukum. Bagaimana mungkin personil polisi bisa dipercaya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini jika punya perangai semacam itu? Terhadap keluarganya sendiri saja dia tega melakukan penghianatan, kekerasan dan kezoliman, bagaimana mungkin kita, rakyat kebanyakan ini, bisa berharap pelayanan yang baik dari pemimpin dan aparat model itu?" ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu penuh tanya.Selain itu, tambah Lalengke, sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum, AP yang bergelar Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Kepolisian itu wajib untuk tidak melanggar hukum. “Masyarakat dipaksa taat aturan, lah oknum polisi itu sendiri malah dibiarkan melanggar aturan? Bagaimana ini Pak Kapolri? Mana janjinya Pak?” tanya tokoh pers yang anti korupsi dan aparat nakal itu mengakhiri releasenya.Sebagai referensi bagi pembaca, Ketum PPWI menyertakan tautan video yang bercerita tentang kisah pilu seorang Ibu Bhayangkara berinisial LA sebagaimana ditampilkan di catatan di bawah artikel ini [5] [6]. (APL/Red)[1] Kapolri Angkat Suara Soal Marak Pelanggaran Anggota Polisi; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211020075359-20-709991/kapolri-angkat-suara-soal-marak-pelanggaran-anggota-polisi.[2] Anggota Lakukan Pelanggaran, Kapolri Minta Maaf; https://www.merdeka.com/peristiwa/anggota-lakukan-pelanggaran-kapolri-minta-maaf.html.[3] Copy berkas LP dan SP2HP atas laporan LA di Polres Tangerang Selatan ada pada redaksi.[4] Data screeshot percakapan WA antara LA dengan AP dan dokumen persetujuan bercerai serta rekomendasi Mabes Polri untuk AP bercerai ada pada redaksi.[5] Kisah Pilu Ibu Bhayangkari Korban KDRT Mantan Sespri Presiden SBY; https://youtu.be/CSTxACYbedk[6] FULL STORY: Kisah Lala Diselingkuhi dan Di-KDRT Oknum Pamen Polri; https://youtu.be/RrhgFNeEb14 Hendrik Pieter

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPDPress release untuk Rekan-rekan Media Indonesia====================Pekanbaru - -Ketua SPRI Provinsi Riau: Jangan Bangun Persepsi Baru Tentang PersKetua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di provinsi Riau. Kamis, 24/6/2021.Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di provinsi Riau menghimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut di nilai ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.,"Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan dikalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau," sebut Feri.Yang paling di sayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya, sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.,"Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan," lanjut Feri.Dijelaskannya, bahwa faedah terverifikasi adalah sebagai formalitas pendukung terhadap keberadaan perusahaan Pers, begitu pula soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disebutnya bukan jaminan bahwa Wartawan pemegang kartu UKW sudah profesional, melainkan disebutnya hanya sebagai formalitas saja.,"Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas, karena rezim pengaturan-pengaturan macam itu sudah kita lewati di era orde baru," tukas Feri.Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang di usung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan Negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran "mengingat" pada poin (1) dan (2) UU Pers.,"Jangan ada pihak lain yang mencoba membangun persfektif lain di luar UU Pers terkait Dunia Pers, itu sama saja ingin mengembalikan kehidupan Pers kepada rezim kegelapan Pers di masa orde baru, mungkin tidak dihambat secara konvensional dengan cara fulgar, tetapi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, sebut saja Pegub Riau ini, yang sudah jelas mendiskriminasi insan Pers Riau apabila akan di berlakukan, di sisi lain akan ada persfektif lain terhadap kehidupan Pers yang negatif hanya karena soal urusan formalitas," urai Feri.Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub yang kontroversi itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar, kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.,"Saya kira Kebijakan dalam Pergub itu tidak sejalan dengan konsep pembangunan ekonomi yang terus di gelorakan oleh presiden RI Joko Widodo, diamana terutama pada situasi Covid 19 ini Negara sangat pro aktif untuk mendorong semua kegiatan usaha di tingkat masyarakat, tak terkecuali perusahaan media, agar diberikan kemudahan bahkan ada skema dari pemerintah untuk me relaksasi perusahaan yang memang kesulitan saat ini," imbuhnya.Mengakhiri keterangan pers nya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang di nilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan Pemerintah yang di pimpin oleh Drs Syamsuar. ,"Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers, karena kami juga adalah warganya yang harus di bina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun Bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik," tutupnya.

Karya Bhakti Pembuatan Jembatan Panjang Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Karya Bhakti Pembuatan jembatan Panjang di desa Riam Sejawak Kecamatan Riam Sejawak bersama warga dalam pembangunan ulang jembatan yang sudah Rapuh atau membahayakan warga jika untuk di lewati, jembatan Panjang ini merupakan akses warga untuk melintas baik kendaraan roda dua maupun aktivitas sehari-hari.Kebersamaan dan keakraban dapat terjalin antara Satgas dengan masyarakat sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dengan rakyat di perbatasan"ucapannya.Dikatakannya Fransiskus Runa selaku Kepala desa",Jembatan ini kami kasih nama jembatan Panjang", karena terhubung antara desa Riam Sejawak dengan Nanga Sembawang serta merupakan akses warga untuk melintas, jembatan ini udah rapuh kami bersama masyarakat untuk bekerjasama bangun ulang dengan di bantu oleh bapak Satgas Pamtas,"kami pun jadi tambah bersemangat untuk bekerja", pungkasnya.Sertu M Riza beserta empat rekannya", kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan,serta bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap masyarakat, jembatan ini merupakan akses warga untuk melintas", harapan nya dengan selesai pembangunan jembatan ini warga lebih nyaman dan aman untuk melintas", imbuhnya.",Kehadiran satgas harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat yang ada di perbatasan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Yakub

Sosok Ulama Kondang, Asal SelayarBerpulang di Usia 82 TahunKabar duka menyelimuti warga dan keluarga masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang kembali kehilangan salah seorang sosok putera daerah terbaiknya. Sosok mantan anggota DPR/MPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa bhakti, 1999-2004 yang juga dikenal sebagai penggagas dan pendiri Pondok Pesantren Al-Quran Babussalam, di Desa Ciburial, Dago, Bandung, pada tahun 1981, silam. Sebuah Pondok Pesantren yang didominasi oleh santri dari keluarga miskin, kurang mampu, kaum tertindas, dan mustadh’afin dan atau kaum terpinggirkan yang kemudian dibebaskan dari segala bentuk iuran, biaya hidup, sampai dengan biaya pendidikan.Sebelumnya, ia sempat mengenyam pendidikan dan meraih gelar sarjana jurusan sastra Arab, di Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS) IKIP Bandung. Setelah menyelesaikan pendidikan terakhir di IKIP Bandung, dia mulai fokus dan mengawali kiprah sebagai seorang figur mubalig, ulama, dan sekaligus cendekiawan, kelahiran, Provinsi Sulawesi-Selatan yang dikenal sebagai pencetus konsep Da’wah Kedah Kahartos Tur Karaos (dakwah harus dipahami dan dirasakan). Berbagai jenis pekerjaan pernah dilakoninya dimulai dari profesi sebagai seorang guru SD, SMP, Madrasah, dan bahkan sempat melakoni pekerjaan sebagai tukang tembok, serta penjual terasi di Bandung. Pria pemilik nama lengkap, Drs. K.H. Muchtar Adam, lahir di Selayar, pada tanggal, 10 September 1939 tersebut juga pernah tercatat sebagai salah seorang Kepala seksi Penerangan Agama, Kantor Departemen Agama, Kotamadya Bandung. Karier Kepala seksi penerangan Agama, ia rintis dari bawah, sebagai seorang staf, di kantor yang sama. Selain itu, dia juga sempat tercatat sebagai salah seorang dosen Luar biasa di lingkungan Universitas Pajajaran. Namanya juga pernah tercatat sebagai sosok aktivis organisasi pelajar, kemahasiswaan, sampai pengurus yayasan, serta lembaga da'wah yang tergolong aktif dan produktif dalam penyebarluasan syariat Agama Islam melalui kegiatan publikasi karya tulis ilmiah. Sebelum wafatnya, almarhum, KH. Muchtar Adam, sempat menulis dan mewariskan sedikitnya 44 buah buku, 18 naskah, berikut, 6 judul bukul yang ditulis bersama, salah satu diantaranya, buku berjudul : Memantapkan Syahadatain (Dua Kalimat Syahadat) dan Makrifat yang diterbitkan oleh percetakan, Media Utama Bandung, pada sekitar tahun, 2014.Kiprah almarhum tak berhenti sampai di situ, karena dalam masa pengabdiannya, sebagai anggota, DPR/MPR-RI, ia dikenal sebagai sosok wakil rakyat yang tergolong vokal dan ulet dalam mengawal, membahas, dan memperjuangkan RUU SISDIKNAS, sampai mendapat persetujuan, dan resmi ditetapkan menjadi UU No. 20 Tahun 2003 Tentang : SISDIKNAS. Berbekal kekuatan, UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan pesantren dan majelis taklim resmi dinyatakan sebagai bahagian dari sistem pendidikan nasional.Sebuah bentuk sumbangsih dan kontribusi berarti yang diilhami dari prinsip dasar almarhum, bahwa sesungguhnya esensi dakwah, tak lain dan tak bukan, Al Tarbiyah wa al ta’lim, pendidikan dan pengajaran berbasis Al-Quran. Ini tercatat sebagai salah satu bentuk kiprah dan perjuangan penting almarhum, semasa aktif dan menduduki posisi sebagai anggota DPR/MPR-RI.Almarhum, menghembuskan nafas terakhir pada sekira pukul, 22.03, hari, Selasa 6 Juli 2021, bertempat, di Rumah Sakit Muhammadiyah, Bandung, pada usia kurang lebih, 82 tahun. Pimpinan Pondok Pesantren Al Qur'an Babussalam, AL Mukhtariyah, Desa Ciburial, Dago, Bandung, Jawa Barat tersebut, wafat, disebabkan karena penyakit serangan jantung dan paru yang diderita almarhum kembali kumat, dan mengharuskannya untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia. dari rumah sakit, jenazah almarhum sempat disemayamkan di rumah duka, yang berada di dalam area, Pondok Pesantren Al Qur'an Babussalam, Desa Ciburial, Dago, Bandung, Jawa Barat dan dikebumikan pada sekira pukul 03.00, hari, Rabu, (7/7) dini hari, bertempat, di kompleks pemakaman keluarga, Ciburial Indah. Almarhum, KH. Muchtar Adam pergi dengan meninggalkan seorang isteri, enam orang anak, tiga puluh satu cucu dan empat belas orang cicit. Rasa sedih, duka, dan kehilangan, terasa begitu membekas, jika mengingat pesan, dan amanah penting yang sempat dititipkan almarhum bagi seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk bahu membahu menyelamatkan Selayar dari perilaku buruk, dan praktik money politic yang telah bertahun-tahun merusak mental dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Bumi Tanadoang. Pesan sarat makna ini dititipkan almarhum, setahun kurang lebih, sebelum kemudian, ia dipanggil oleh Allah. Andi Fadli B